Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
14. Pokok-pokok persoalan yang ditemukan.
Dari uraian -uraian tersebut di atas. dapat ditemukan beberapa pokok
persoalan yaitu:
a. Sistem Rekrutmen Politik Belum Tertata dengan Baik
Sistem rekrutmen yang dilakukan Parpol dalam pencalonan
legislatif saat ini bersifat pragmatis. Parpol lebih mengutamakan
kemampuan Caleg untuk mengumpulkan suara sebanyak-banyaknya.
Oleh karena itu kepopuleran atau ketokohan seseorang di masyarakat
lebih ditonjolkan daripada kader partai yang sudah ada. Kondisi ini
menunjukkan kelemahan Parpol sebagai mesin politik yang seharusnya
mendorong kadernya yang relatif lebih siap memimpin dibandingkan
calon-calon yang direkrut dari luar Parpol , sehingga sistem Parpol
untuk menjadikan kadernya untuk dipilih oleh masyarakat tidak berjalan,
karena Parpol lebih cenderung mendorong Calegnya yang berasal dari
kalangan artis ataupun pengusaha dan tokoh yang sudah memiliki
popularitas di kalangan masyarakat.
Parpol juga telah melakukan praktik rekrutmen instan31 yang
menunjukkan rapuhnya sistem rekrutmen Parpol di Indonesia.
Rekrutmen politik hanya dilakukan dengan mengisi daftar Caleg
menjelang Pemilu. Sehingga mayoritas anggota legislatif terpilih bukan
berasal dari kader yang benar-benar paham garis perjuangan partai,
melainkan kader karbitan yang sengaja direkrut hanya untuk
menghadapi momentum Pemilu.
Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebenarnya telah memberikan
31 Asrul Ibrahim Nur - Peneliti Yunior Bidang Hukum The Indonesian Institute
h\tD://www.theindonesianinstitute.com/index.DhD/Dendidikan-Dublik/wacana/626-raDuhnva-
mekanisme-rekrutmen-partai-oartai politik. diunduh 7 Juni 2013 pk. 21.00 WIB
30