Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
panduan bagi Parpol mengenai rekrutmen dan kaderisasi politik.
Ketentuan tersebut menekankan proses rekrutmen serta kaderisasi
politik harus demokratis dan sesuai dengan AD/ART Parpol, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Parpol memiliki
sistem kaderisasi yang mapan, maka rekrutmen Caleg secara instan
tidak akan dilakukan oleh partai tersebut Dengan demikian Parpol
yang melaksanakan rekrutmen Caleg secara instan sudah jelas tidak
memiliki sistem yang mapan dalam rekrutmen politik sekaligus
kaderisasi.
Setiap organisasi harus membuat perkiraan mengenai jumlah,
jenis dan kualitas pemimpin yang diperlukan di masa depan secara
berkesinambungan. Oleh karena itu, proses skaderisasi juga idak boleh
berakhir32
Sesuai dengan amanat UU Parpol, seharusnya setiap Parpol
memiliki mekanisme rekrutmen dan kaderisasi politik yang mapan.
Jenjang kaderisasi harus jelas dan memiliki indikator yang dapat diukur.
Jika mekanisme rekrutmen dan kaderisasi politik dalam tiap Parpol
sudah mapan maka siapapun dapat memiliki kesempatan yang sama
untuk dicalonkan menjadi pejabat publik. Namun sayangnya amanat
UU ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh Parpol.
Artis, pengusaha, buruh, atau bahkan penarik becak sekalipun,
yang mengikuti jenjang kaderisasi Parpol dari awal, seharusnya berhak
mendaftarkan diri sebagai Caleg atau pejabat publik lainnya untuk
diajukan oleh Parpol terkait. Parpol bukan hanya menjadi kendaraan
politik, tetapi juga menjadi lembaga pendidikan politik dan ideologi
bangsa.
Pendaftaran calon anggota legislatif yang terbuka untuk publik
bahkan melalui iklan justru hanya menghasilkan para pencari kerja
yang ingin berlabuh di kursi wakil rakyat, demikian disampaikan oleh
32 Hadari Nawawi dan M . Martini Hadari, Kepemimpinan yang Efelctif, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 1993, halaman 112
31