Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

panduan bagi Parpol mengenai rekrutmen dan kaderisasi politik.
        Ketentuan tersebut menekankan proses rekrutmen serta kaderisasi
        politik harus demokratis dan sesuai dengan AD/ART Parpol, serta
        peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Parpol memiliki
        sistem kaderisasi yang mapan, maka rekrutmen Caleg secara instan
        tidak akan dilakukan oleh partai tersebut Dengan demikian Parpol
        yang melaksanakan rekrutmen Caleg secara instan sudah jelas tidak
        memiliki sistem yang mapan dalam rekrutmen politik sekaligus
        kaderisasi.

                  Setiap organisasi harus membuat perkiraan mengenai jumlah,
        jenis dan kualitas pemimpin yang diperlukan di masa depan secara
         berkesinambungan. Oleh karena itu, proses skaderisasi juga idak boleh
         berakhir32

                   Sesuai dengan amanat UU Parpol, seharusnya setiap Parpol
         memiliki mekanisme rekrutmen dan kaderisasi politik yang mapan.
         Jenjang kaderisasi harus jelas dan memiliki indikator yang dapat diukur.
         Jika mekanisme rekrutmen dan kaderisasi politik dalam tiap Parpol
         sudah mapan maka siapapun dapat memiliki kesempatan yang sama
         untuk dicalonkan menjadi pejabat publik. Namun sayangnya amanat
         UU ini tidak sepenuhnya dipatuhi oleh Parpol.

                   Artis, pengusaha, buruh, atau bahkan penarik becak sekalipun,
         yang mengikuti jenjang kaderisasi Parpol dari awal, seharusnya berhak
         mendaftarkan diri sebagai Caleg atau pejabat publik lainnya untuk
         diajukan oleh Parpol terkait. Parpol bukan hanya menjadi kendaraan
         politik, tetapi juga menjadi lembaga pendidikan politik dan ideologi
         bangsa.

                   Pendaftaran calon anggota legislatif yang terbuka untuk publik
         bahkan melalui iklan justru hanya menghasilkan para pencari kerja
         yang ingin berlabuh di kursi wakil rakyat, demikian disampaikan oleh

            32 Hadari Nawawi dan M . Martini Hadari, Kepemimpinan yang Efelctif, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 1993, halaman 112

                                                          31
   12   13   14   15   16   17   18