Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
33
a. Belum adanya kebijakan Pemerintah tentang financial inclusion.
Sejauh ini, Pemerintah selaku regulator belum mengeluarkan
kebijakan yang terpadu terkait dengan financial inclusion. Sehingga
menjadi wajar, jika program financial inclusion di Indonesia masih
terasa setengah hati. Satu-satunya panduan financial inclusion yang
ada saat ini diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang mana panduan
tersebut belum merupakan peraturan Bank Indonesia. Sementara
tahun lalu Presiden sudah menyampaikan mengenai pentingnya
financial inclusion guna percepatan pengentasan kemiskinan. Bahkan
Presiden sudah menunjuk Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Bank Indonesia untuk
segera menerbitkan peraturan yang nantinya menjadi panduan bagi
seluruh aparatur dan organisasi Pemerintah serta stakeholder terkait
untuk melaksanakan program financial inclusion dalam rangka
mempercepat pengentasan kemiskinan.
b. Rendahnya pemahaman masyarakat tentang keuangan
(financial literacy)
Di samping terbatasnya akses, pemahaman masyarakat
terhadap dunia keuangan juga masih rendah (financial literacy).
Rendahnya tingkat melek keuangan ini disebabkan karena adanya
persepsi bahwa berhubungan dengan lembaga keuangan perbankan,
jika sudah memiliki sisa uang untuk di tabung. Selain itu masyarakat
memiliki pemahaman, bahwa berhubungan dengan perbankan itu
rumit, prosedur administrasinya kompleks, biayanya mahal, suku
bunga tinggi, dibutuhkan agunan jika mau mengambil kredit, harus
punya koneksi supaya kreditnya disetujui bahkan harus menyuap, dan
persepsi negatif lainnya. Terhadap persoalan ‘kenakalan oknum’
pegawai bank, maka diperlukan penanganan tersendiri,
Pokok persoalan kedua ini, sangat erat kaitannya dengan pokok
persoalan pertama. Masyarakat belum memiliki pemahaman yang
lahmi akbaridrias - ppm xlit
oplimalisasi financial inclusion guna percepatan pamkonoman masyarakat dalam rangka keiahanan nasional