Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

       Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka mulai tahun 2014
lembaga yang berwenang mengatur industri perbankan di Indonesia
menjadi 2 (dua) institusi. Sebagaimana amanat pasal 6 dan pasal 7
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, maka sebagian wewenang
Bank Indonesia (bank sentral) untuk mengatur perbankan dialihkan ke
Otoritas Jasa Keuangan.

       Dengan demikian di masa mendatang, semua hal yang terkait
dengan financial inclusion akan bersinggungan erat dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian Bank Indonesia sebagai bank
sentral tetap berpengaruh pada program financial inclusion ke depan,
hal itu dikarenakan berdasarkan undang-undang yang sama Bank
Indonesia masih berwenang untuk mengatur perbankan terutama
yang terkait dengan macro-prudential.5 Sehingga mulai tahun 2014,

e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2010-2014

       Visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam
Peraturan Presiden di atas, menggambarkan dengan jelas bahwa
program financial inclusion sangat sesuai dan sejalan. Kerangka visi
Presiden dalam kesejahteraan rakyat berbunyi, bahwa terwujudnya
peningkatan kesejahteraan rakyat, melalui pembangunan ekonomi
yang berlandaskan pada keunggulan daya saing, kekayaan sumber
daya alam, sumber daya manusia dan budaya bangsa. Dimana tujuan

Lihat penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

                                                                                                                                                                                                       tahmi akbar idrios - ppm xlbt
   1   2   3   4   5   6   7