Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
hukum tersebut sebagai landasan operasional bagi peningkatan
wawasan kebangsaan generasi muda yang perlu dipahami bahwa
wawasan kebangsaan memuat hak dan kewajiban generasi muda
dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Pemerintah
pusat/daerah melakukan revisi dan sosialisasi peraturan perundang-
undangan terkait, dan melakukan penyuluhan, seminar, lokarya,
pendidikan dan pelatihan kepada generasi muda dan yang lebih
penting para generasi muda terutama dibawah naungan organisasi
kepemudaan melaksanakan secara murni dan konsukuen amanah
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
khususnya dalam menjalankan peran aktif pemuda sebagai kontrol
sosial dengan memperkuat wawasan kebangsaan.
29. Saran
a. Dalam peningkatan pemantapan wawasan kebangsaan generasi
muda, Pemerintah dalam hal ini kementerian pemuda dan olahraga
bersama kementerian terkait lainnya perlu merumuskan, dan
menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-
4Jndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terutama
dalam menjalankan amanah pasal 17 ayat (2) yaitu peran aktif
pemuda sebagai kontrol sosial yang diwujudkan dengan
memperkuat wawasan kebangsaan.
b. Pemerintah perlu menunjuk Kementerian Koordinator Politik Hukum
dan Keamanan sebagai pengarah, pengendali dan sebagai
pengawas dalam program pemantapan wawasan kebangsaan
kepada masyarakat Indonesia pada umumnya dan generasi muda
pada khususnya dengan membuat Grand Desain wawasan
kebangsaan dalam periode waktu tertentu, dan sebagai landasan
operasional bagi seluruh Kementerian / Lembaga Pemerintah dalam
menjalankan peningkatan wawasan kebangsaan di sektor kerjanya
masing-masing.
95