Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

belum adanya lembaga khusus yang ditunjuk menangani wawasan
    kebangsaan di kalangan generasi muda dan belum adanya
     peraturan dan perundang-undangan yang mengatur kesadaran
     nasionalisme berbangsa dan bemegara di kalangan generasi muda.

c. Dalam mewaspadai terhadap pengaruh dampak negatif globalisasi
     yang tidak sesuai dengan sosial dan budaya bangsa Indonesia,
     peningkatan kemampuan para generasi muda dengan dibekali ilmu
     dan pengetahuan ditengah kuatnya pengaruh asing akibat tekanan
     globalisasi merupakan jawaban, agar mampu mengatasinya dengan
     memegang teguh adat ketimuran dan kearifan lokal bangsa
     Indonesia di berbagai bidang. Untuk mengantisipasi dampak negatif
     globalisasi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga
     pemerintah yang terkait dan organisasi kepemudaan harus
     melakukan revisi/revitalisasi terhadap peraturan perundang-
     undangan, me'^kukan kerjasama dan kordinasi secara intensif
     dengan media massa sebagai penyaring masuknya pengaruh
      negatif asing, yang langsung maupun tidak langsung berpengaruh
     terhadap menurunnya wawasan kebangsaan generasi muda.

d. Wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda akan tumbuh dan
      berkembang dengan baik apabila kesadaran nasionalisme,
      berbangsa dan bernegara itu melekat , sehingga generasi muda
      percaya bahwa wawasan kebangsaan akan mampu menuntun
      generasi muda untuk dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa
     dan negara. Hal tersebut akan bisa terwujud dengan baik, dengan
      meningkatkan pemantapan kesadaran terhadap nasionalisme
     dikalangan generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat,
      berbangsa dan bemegara, membuat dan menyusun regulasi dan
      merumuskan ke dalam peraturan dan perundang-undangan,
     kerjasama antar lembaga dan berbagai instansi terkait, dengan
     perguruan tinggi, melakukan pembaharuan metodologi
     pembelajaran dan menempatkan pemahaman wawasan
     kebangsaan dalam salah satu prioritas kebijakan nasional.

                                                 93
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18