Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

(2) Jalur Pendidikan non Formal:

      (a) Kemenag menyesuaikan kurikulum
             pendidikan dengan memasukkan materi
             Pancasila / pelajaran wawasan kebangsaan
             untuk seluruh sekolah temasuk di seluruh
             pendidikan yang berbasis keagamaan
             (pesantren.kepasturan dan lain lainnya)
             dalam lingkungan binaannya.

       (b) Pemerintah dan Pemda melalui lembaga /
             instituasi yang diberi tugas dan
             tanggung jawab untuk memasyarakatkan
             pemahaman wawasan kebangsaan
             menyelenggarakan penataran singkat
             atau menyisipkan materi pemahaman
             wawasan kebangsaan dalam pertemuan-
              pertemuan khusus, seperti latihan dasar
              kepemimpinan, pesantren kilat, peringatan
              hari-hari besar dan Iain-lain.

(3) Jalur pendidikan In formal

       (a) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh
              adat memberikan contoh teladan dalam
              sikap dan tingkah laku kesehariannya
              dilingkungan masyarakat serta senantiasa
              menunjukan sikap kerukunan dalam
              kehidupan bermasyarakat sesuai dengan
              nilai-nilai luhur Pancasila.

       (b) Para Pemimpin dan pemuka masyarakat
              (Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan camat)
              menerapkan loyal itas serta kesetiaan
              terhadap peraturan pemerintah daerah
              maupun kebijakan pemerintah yang

                      84
   11   12   13   14   15   16   17