Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
(2) Jalur Pendidikan non Formal:
(a) Kemenag menyesuaikan kurikulum
pendidikan dengan memasukkan materi
Pancasila / pelajaran wawasan kebangsaan
untuk seluruh sekolah temasuk di seluruh
pendidikan yang berbasis keagamaan
(pesantren.kepasturan dan lain lainnya)
dalam lingkungan binaannya.
(b) Pemerintah dan Pemda melalui lembaga /
instituasi yang diberi tugas dan
tanggung jawab untuk memasyarakatkan
pemahaman wawasan kebangsaan
menyelenggarakan penataran singkat
atau menyisipkan materi pemahaman
wawasan kebangsaan dalam pertemuan-
pertemuan khusus, seperti latihan dasar
kepemimpinan, pesantren kilat, peringatan
hari-hari besar dan Iain-lain.
(3) Jalur pendidikan In formal
(a) Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh
adat memberikan contoh teladan dalam
sikap dan tingkah laku kesehariannya
dilingkungan masyarakat serta senantiasa
menunjukan sikap kerukunan dalam
kehidupan bermasyarakat sesuai dengan
nilai-nilai luhur Pancasila.
(b) Para Pemimpin dan pemuka masyarakat
(Ketua Rt, Rw, Kepala desa, dan camat)
menerapkan loyal itas serta kesetiaan
terhadap peraturan pemerintah daerah
maupun kebijakan pemerintah yang
84