Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

masyarakat bukan lagi hanya mengandalkan sektor pertambangan (minyak
dan gas bumi), namun telah meluas ke berbagai sektor, seperti: sektor
pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, industri pengolahan,
perdagangan, hotel dan restoran, pengangkutan, keuangan, real estate,
dan jasa perusahaan. Kegiatan sektor tersebut sebelumnya di dominasi
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan tetapi saat ini telah
berkembang menjadi usaha-usaha masyarakat dimana peran pemerintah
dan BUMN semakin berkurang. Ekspor nasional, pada awalnya di dominasi
oleh minyak dan gas bumi, dimana pada tahun 1984 mencapai 73,20%,
namun sejak tahun 1993 bergeser dan didominasi oleh ekspor non migas
atau 73,5% dari total ekspor, dan bahkan tahun 2011 mencapai 76,6% dari
total nilai ekspor.

    Dalam rangka semakin meningkatkan ketahanan ekonomi nasional,
Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan pembangunan, sebagaimana
tertuang dalam Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjbnq
Nasional 2005 - 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2010-2014, serta Master Plan Percepatan dan Perluasan
Ekonomi Indonesia. Melalui percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi, akan menempatkan Indonesia sebagai negara maju pada tahun
2025, dengan pendapatan perkapita berkisar antara USD 14,250 - USD
15.500.2

    Oleh karena itu, dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,
maka penyelenggaraan transportasi laut diarahkan pada terwujudnya
transportasi laut yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan
secara efektif dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan
dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang serta jasa,
mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan
wilayah dan peningkatan hubungan internasional. Terlebih lagi, jika
dikaitkan dengan konstelasi geografis Indonesia, yang memiliki 17.504
pulau besar dan kecil serta dipisahkan oleh perairan, dengan luas wilayah
perairan 5,8 juta km2 dan panjang garis pantai 104 ribu km serta berada

  _________ , Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang
  Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunn Ekonomi Indonesia 2011-2025, him 2
   13   14   15   16   17   18   19   20