Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

58

       Dalam kerangka itu, seharusnya Pemerintah merevisi Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006
yang mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) no. 10/BER/MDN-
MAG/1969 tentang pendirian rumah ibadat. Peraturan Bersama ini
merupakan semacam pedoman teknis dalam memelihara harmoni
kehidupan beragama sebagai akar terwujudnya harmoni sosial.
Pedoman teknis tersebut ditujukan kepada Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dalam upaya pemeliharaan kehidupan beragama
yang harmonis.

      Revisi diperlukan karena Peraturan Bersama ini tidak sejalan
dengan semangat Pancasila, UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM, dan UU Nomor 12 Tahun 2005. Sebab, dengan
peraturan ini, kalangan minoritas mengalami kesulitan membangun
rumah ibadat. Dengan dasar Peraturan Bersama ini pula banyak
tem pat ibadat ditutup secara paksa dengan alasan tidak punya izin

      Selain itu, Pemerintah harus waspada dengan semangat
pemberlakuan syariat Islam yang sepertinya mendapat angin dan
terbuka lebar belakangan ini. Ini terjadi setelah Undang-Undang
Otonomi Daerah diberlakukan (2001). Pemberlakuan syariat Islam di
Aceh mendorong daerah-daerah lain berbuat sama. Tuntutan
pem berlakuan syariat Islam marak terjadi dan Perda bernuansa
syariat Islam bermunculan di berbagai daerah Beberapa daerah
mengartikan otonomi sebagai kebebasan membuat aturan sendiri,
term asuk syariat Islam. Tetapi hal ini justru menimbulkan keresahan
di kalangan kelompok-kelompok minoritas, sekalipun Perda tersebut
tidak diwajibkan bagi mereka

      Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa
tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat (pasal 27 ayat (1) huruf c)
dan hal itu menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pem erintah daerah propinsi, kabupaten maupun kota (pasal 14).
   1   2   3   4   5   6   7