Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
62
nya secara benar dan otentik serta menjalankannya secara
konsisten dan bertanggung jawab kepada Yang Maha Esa;
2) Masing-masing umat beragama memahami bahwa
kehidupan beragama yang harmonis bukan berarti
mencampurkan unsur-unsur tertentu dari berbagai agama
yang berbeda, melainkan dialog yang membuka mata
mengenai sisi positif agama-agama yang berbeda;
3) Seluruh komponen masyarakat benar-benar memahami
bahwa Pancasila mengandung nilai yang menjunjung tinggi
kerjasama dan dialog kemanusiaan yang tidak dibatasi oleh
sekat-sekat agama;
4) Komunitas dari berbagai agama melakukan kegiatan
kemanusiaan bersama untuk memberikan solusi terhadap
berbagai permasalahan di tengah masyarakat;
5) Ormas-ormas keagamaan melakukan dialog-dialog yang
produktif membangun toleransi dan menghormati perbedaan
dan melarang pengikutnya melakukan tindak kekerasan
kepada kelompok minoritas.
d. Penegakan hukum dan kepatuhan pada hukum
Sebagai buah penegakan hukum dan kepatuhan pada hukum,
maka indikasi keberhasilannya adalah:
1) Seluruh komponen masyarakat benar-benar memahami
bahwa Pancasila menjunjung tinggi kepatuhan pada hukum
yang berlaku di negara Indonesia, termasuk hukum yang
mengatur kehidupan beragama;
2) Penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran hak dan kebebasan beragama tanpa ada rasa
takut terhadap tekanan massa mayoritas atau kekuatan
manapun dari luar pemerintahan;
3) Dalam kaitan dengan kebebasan beragama, pemerintah