Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

merupakan kejahatan luar biasa. Namun pijakannya sama bahwa semua

kejahatan itu ada dasarnya bersifat umum, yang perbuatan pelaku
merugikan,dan mencederai rasa keadilan, serta menimbulkan ketakutan

masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Sementara bagi negara
perbuatan pelaku dapat mengurangi kewibawaan pemerintah dalam

penegakan hukum.

    a. Teori tentang berakhirnya Terorisme.

                  Teori ini sangat penting karena harapan banyak negara

         terorisme dapat berakhir dari muka bumi ini. Meskipun hal itu

         sesuatu yang sulit. Namun Cronin ( sebagaimana di kutip M. Tito
         Kamavian ) mencoba melakukan penelitian tentang berakhirnya

         gerakan terorisme di dunia. Menurut Cronin ini ada 6 (enam ) cara

         yang membuat gerakan terorisme itu berakhir yaitu sebagai berikut:
        10

                  1.Decapitation: terbunuhnya atau tertangkapnya pimpinan
                  gerakan terorisme, dimana peranan pimpinan tersebut amat
                  sentral dalam gerakan.
                  2. Negotiation: negosiasi untuk transisi gerakan terorisme agar
                  masuk ke dalam proses politik yang berlaku di negara.
                  3. Succes o f achievieng: gerakan terorisme telah mencapai
                  tujuan gerakan. 4. Losing Public Support, hilangnya dukungan
                  masyarakat kepada gerakan terorisme karena faktor-faktor
                  tertentu sehingga gerakan terorisme tidak mendapat tempat d
                  masyarakat.
                  5. Repression: tekanan negara yang amat kuat dengan upaya
                  paksa sehingga gerakan terorisme tidak mampu berkembang.
                  6. Reorientation Tactics: perubahan taktik untuk mencapai
                  tujuan gerakan, misalnya dengan perang gerilya atau dengan
                  cara non kekerasan.

    b. Teori Relevansi

         Teori berikutnya yang perlu dianalisis adalah teori Relevansi yang

         penganutnya antara lain Prof. Langemeyer dan Mezger.

                  “Menurut teori ini, tidak dimulai dengan mengadakan
                  perbedaan antara musabab dan syarat, seperti teori yang
                  menggeneralisir, tetapi dimulai dengan menginterpretier
                  rumusan delik yang bersangkutan. Dari rumusan delik yang01

10 TCerorrnoinri,stACudarmeypaKinugrnth. ,P2r0in09ce, tHonowUTneivrreorrsiistymPErensd.sH: aUl.n5-d8e.rsStaenbdaginagimthaenaDedcikliunteipanoldeDh eMmis.Te iotof
 Kamavian dalam Kertas Karya Perorangan PPSA XVII Lemhannas RI.2011. Hal.22
   1   2   3   4   5   6   7   8