Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

                  hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk
                  menentukan kelakuan-kelakuan apakah kiranya yang
                  dimaksud pada waktu membuat larangan tersebut”11
                   Hubungan teori ini dengan kejahatan Terorisme, karena di
         dalam pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
         2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak
         Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, telah mengatur
         larangan aksi terorisme. Pada prinsipnya teori relevansi ini lebih
         kepada penafsiran undang-undang, karena undang-undang telah
         mengatur orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban
         atas perbuatannya, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
         pelaku supaya dapat dituntut secara hukum
         pertanggungjawabannya.

    c. Teori Utilitarianism
         Teori Utilitarianism dianut oleh Jeremy Bentham filosof Inggris

    terkenal yang menganut paham klasik dalam masalah-masalah
    kejahatan, “la melihat prinsip etika baru mengenai control sosial, yaitu
    suatu medote pengecekan perbuatan manusia menurut prinsip etika
    yang baru. Prinsip itu la sebut Utilitarianism : suatu perbuatan tidaklah
    dinilai oleh hal-hal yang mutlak ( keadilan, kebenaran ) yang irrational,
    tetapi oleh suatu sistem yang dapat di uji”12

        Teori ini lebih mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan
    cocok digunakan dalam penegakan hukum atas kejahatan pada
    umumnya dan dapat dipergunakan dalam pemberantasan kejahatan
    terorisme. Dimana perlunya perlindungan kepada masyarakat luas.
    Sebagaimana Jeremi Bentham mengatakan dalam teori ini bahwa
    kebaikan yang terbesar harus untuk jumlah rakyat yang terbesar
    ( The greatest good must go to the greatest number). Dan lebih lanjut
    Bentham mengemukakan bahwa tujuan dari pidana ialah :”mencegah
    pelanggaran ( to prevent all offences ); mencegah pelanggaran yang
    paling jahat ( to prevent all the worst offences ),menekan kejahatan ( to

11Moeljatno^Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,Jakarta ,2002, hal.hal.l 13
12MulaJi& Barda Nawawi, Teori-teori Kebijakan Pidana, Alumni, 1992, Hal.31
   1   2   3   4   5   6   7   8   9