Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
hanya memuat akibat yang dilarang dicoba untuk
menentukan kelakuan-kelakuan apakah kiranya yang
dimaksud pada waktu membuat larangan tersebut”11
Hubungan teori ini dengan kejahatan Terorisme, karena di
dalam pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, telah mengatur
larangan aksi terorisme. Pada prinsipnya teori relevansi ini lebih
kepada penafsiran undang-undang, karena undang-undang telah
mengatur orang-orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban
atas perbuatannya, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi
pelaku supaya dapat dituntut secara hukum
pertanggungjawabannya.
c. Teori Utilitarianism
Teori Utilitarianism dianut oleh Jeremy Bentham filosof Inggris
terkenal yang menganut paham klasik dalam masalah-masalah
kejahatan, “la melihat prinsip etika baru mengenai control sosial, yaitu
suatu medote pengecekan perbuatan manusia menurut prinsip etika
yang baru. Prinsip itu la sebut Utilitarianism : suatu perbuatan tidaklah
dinilai oleh hal-hal yang mutlak ( keadilan, kebenaran ) yang irrational,
tetapi oleh suatu sistem yang dapat di uji”12
Teori ini lebih mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan
cocok digunakan dalam penegakan hukum atas kejahatan pada
umumnya dan dapat dipergunakan dalam pemberantasan kejahatan
terorisme. Dimana perlunya perlindungan kepada masyarakat luas.
Sebagaimana Jeremi Bentham mengatakan dalam teori ini bahwa
kebaikan yang terbesar harus untuk jumlah rakyat yang terbesar
( The greatest good must go to the greatest number). Dan lebih lanjut
Bentham mengemukakan bahwa tujuan dari pidana ialah :”mencegah
pelanggaran ( to prevent all offences ); mencegah pelanggaran yang
paling jahat ( to prevent all the worst offences ),menekan kejahatan ( to
11Moeljatno^Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta,Jakarta ,2002, hal.hal.l 13
12MulaJi& Barda Nawawi, Teori-teori Kebijakan Pidana, Alumni, 1992, Hal.31