Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
74
memberitakan aksi terorisme dan perlunya aparat keamanan segera
menangkap para pelaku aksi terorisme yang sangat meresahkan
masyarakat.
d.Meningkatnya Kerjasama antar Lembaga -Lembaga Penegak
Hukum dalam Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme.
Serangan bom bunuh diri yang dilakukan kelompok terorisme
di berbagai wilayah Indonesia, dan tuntutan masyarakat agar aparat
keamanan dapat menangkap dan membawa pelaku ke pengadilan
untuk diadili, telah mendorong dan meningkatkan koordinasi dan
kerja sama diantara lembaga-lembaga penegak hukum. Pemerintah
melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengkoordinasikan
kebijakan penanggulangan kejahatan terorsime ini secara
bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti
Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga
Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,
saat ini sedang bekerja sama erat, dalam menanggulangi dan
memberantas Terorisme.
Meningkatnya koordinasi dan kerjasama antar lembaga-
lembaga penegak hukum dalam menghadapi kelompok terorisme,
telah berhasil membongkar keberadaan jaringan dan kelompok
terorisme di Indonesia. Kelompok terorisme dengan paham
radikalisme, militan, terlatih dengan baik, beroperasi secara rapih
dan teroranisir, serta menganut sisitem sel, yang organisasinya mirip
dengan struktur militer, dimana ada pembagian kerja kelompok
seperti, bagian operasional di lapangan yang melakukan peledakan,
bagian logistik, bagian pendanaan, bagian informasi dan intelijen,
awalnya sulit dibongkar keberadaanya di Indonesia. Namun pada
akhirnya dengan meningkatnya koordinasi dan kerja sama aparat
penegak hukum dari berbagai lembaga penegak hukum serta
menggunakan semua potensi nasional, akhirnya keberadaan
jaringan terorisme di Indonesia berhasil di bongkar.