Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
BAB VI
KONSEPSI IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN
TERORISME
24. Umum
Konsepsi Implementasi Penegakan Hukum Kejahatan Terorisme
Guna Penanggulangan Terorisme Dalam Rangka Ketahanan Nasional
dirumuskan karena ada perbedaan antara kondisi strategi sekarang ini dan
kondisi ideal yang diharapkan. Konsepsi ini dihubungkan dengan
penjelasan dan analisa pada bab-bab yang telah diuraikan sebelumnya.
Konsepsi ini pada prinsipnya berisi tentang kebijakan, strategi yang akan di
pilih dan upaya konkrit implementatif yang menjadi prioritas dalam
Kebijakan, Strategi dan Upaya.
Metoda yang dipilih mulai dari konsolidasi, revisi, sosialisasi, regulasi
dan penegakkan hukum secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan
norma yang berlaku. Pada bagian ini dirumuskan kebijakan yang
dibutuhkan untuk mewujudkan penegakan hukum kejahatan terorisme yang
efektif dan serangkaian strategi dan upaya dirumuskan sebagai bahan
pertimbangan perumusan kebijakan pihak bagi lembaga yang
berkepentingan. Penegakan hukum menjadi cara utama untuk memerangi
terorisme, sehingga dibutuhkan upaya-upaya untuk menjadikan usaha
penegakan hukum menjadi lebih efektif, baik secara domestik maupun
melalui kerjasama internasional.
25. Kebijakan.
Berdasarkan analisis dan penjelasan pada bab-bab sebelumnya,
diperlukan kebijakan yang perlu ditempuh yaitu:Terwujudnya “Implementasi
Penegakan Hukum Kejahatan Terorisme Guna Penanggulangan Terorisme
Dalam Rangka Ketahanan Nasional “. Melalui kebijakan inilah yang
ditetapkan menjadi arah dan pedoman dalam merumuskan berbagai
langkah-langkah dan upaya yang perlu dilaksanakan dalam impementasi
penegakan hukum khususnya penanggulangan terorisme di Indonesia,
dengan tujuan agar ketahanan nasional semakin tangguh.