Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

           Terwujudnya implementasi penegakan penegakan hukum dan
  penanggulangan jaringan terorisme di Indonesia, melalui, optimalisasi
  penegakan hukum dalam penangulangan kejahatan terorisme, juga
 dengan meningkatkan dukungan masyarakat dalam memerangi kejahatan
 terorisme serta meningkatkan dukungan media dalam pemberantasan
 terorisme, untuk mencegah berkembangnya terorisme agar tidak
 mengganggu ketahanan nasional. Dengan kebijakan dan upaya yang
 dilaksanakan ini, maka dapatlah diwujudkan ketahanan nasional yang
 tangguh.

 26. Strategi
            Untuk merealisasikan dan menjabarkan kebijakan tersebut diatas,

 dapatlah dirmuskan beberapa strategi implementasi penegakan hukum
 antara lain sebagai berikut:

a.Strategi-1 : Meningkatkan dan mengoptimalkan penegakan hukum
                     dalam penanggulangan kejahatan terorisme.

                  Penegakan hukum merupakan salah satu strategi yang
mampu mengatasi kejahatan terorisme. Meskipun terorisme merupakan
musuh masyarakat sepanjang masa dan musuh seluruh umat manusia
yang beradab, sulit punah dari muka bumi, karena adanya berbagai latar
belakang yang menyebabkannya, namun langkah yang paling ideal
dilakukan untuk mengatasinya adalah melalui jalan penegakan hukum.
Landasan penegakan hukum ini didasarkan pada Pasal 1 ayat ( 3) UUD
Negara RI Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan “ Negara Indonesia
adalah negara hukum” yang artinya menegakkan supremasi hukum untuk
mewujudkan kebenaran dan keadilan. Seiring dengan Penegakan hukum
yang dilakukan pemerintah, harus menjamin hak-hak tersangka atau
terdakwa, juga memperhatikan kepentingan dan hak-hak korban,
memperhatikan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Penegakan
hukum yang berlandaskan perundang-undangan yang demi tegaknya
kepentingan masyarakat dan kepentingan negara. Semua ini hanya dapat
dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum yang adil. Strategi
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13