Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

Untuk membangun logistik nasional sebagai kekuatan ketahanan Negara.
Disamping itu terdapat pula kesalahan persepsi terhadap undang-undang
Rl Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah untuk
menyelenggarakan pembangunan didaerah yang mengakomodasikan
kepentingan ketahanan.

        Hal ini terlihat jelas dimana pelaksanaan eksploitasi didaerah secara
besar-besaran hanya untuk tujuan jangka pendek semata tanpa
memperhatikan kepentingan yang lainnya. Pengelolaan daerah terutama
pemanfaatan sumber kekayaan alam masih bersifat kedaerahan, masih
mengedepankan ego sektoral dalam menghimpun Pendapatan Asli
Daerah (PAD) nya, serta melupakan aspek kepentingan ketahanan
negara terutama terkait dengan logistik nasional. Sehingga kewenangan
pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber kekayaan alam yang
semakin berkurang dan peruntukannya tidak sesuai dengan fungsinya
banyak menimbulkan kerusakan lingkungan dan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta
melemahkan ketahanan negara secara langsung. Kondisi demikian akan
mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan
datang dan tentunya berdampak kepada pembangunan ketahanan
semesta.
Adapun kondisi pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam saat ini
adalah sebagai berikut:

       a / Potensi Sumber kekayaan alam.
               Sumber kekayaan alam16 adalah potensi yang terkandung dalam

        bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat
        didayagunakan untuk kepentingan Ketahanan Negara yang terdiri dari

                1). Sumber daya alam yang dapat diperbaharui, artinya sumber

             daya alam yang dapat dibentuk kembali dalam waktu yang relatif

                singkat. Pembentukannya bisa melalui:
                      (a) peristiwa perkembangbiakan dan ini terjadi pada makhluk
                      hidup

18 http://matakristal.com/pengertian-sumber-dava-alam/, diunduh 28-07-2013 pukul 09.50
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17