Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

51

terhadap undang-undang Rl Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan didaerah yang
mengakomodasikan kepentingan ketahanan.
Hal ini terlihat jelas dimana pelaksanaan eksploitasi didaerah tidak lagi
dilaksanakan secara besar-besaran hanya untuk tujuan jangka pendek
semata tetapi telah memperhatikan kepentingan ketahanan Negara.
Pengelolaan daerah terutama pemanfaatan sumber kekayaan alam tidak
lagi bersifat kedaerahan, tidak lagi mengedepankan ego sektoral dalam
menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya, serta
mengakomodasikan aspek kepentingan ketahanan negara terutama
terkait dengan logistik nasional. Sehingga kewenangan pemerintah
daerah dalam pengelolaan sumber kekayaan alam yang semakin
berkurang telah sesuai peruntukannya dan mengutamakan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta
memperkuat ketahanan negara secara langsung. Kondisi demikian
mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan
datang dan tentunya berdampak pula kepada pembangunan ketahanan
semesta.

       Untuk itu, sumber kekayaan alam yang dapat mendukung ketahanan
negara di jabarkan sebagai berikut:

       a. Sumber kekayaan alam.
               Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah baik

       yang ada di darat, laut dan udara. Potensi sumber kekayaan alam
       tersebut dipersiapkan untuk mendukung logistik nasional terdiri d a ri:

               1) Bidang Pertanian.
                      a) Padi. Diharapkan bahan makanan padi sebagai
                      makan pokok masyarakat dapat memenuhi kebutuhan
                      logistik minimal yang ada di wilayah tersebut. Dengan
                      adanya logistik beras yang memadai akan mampu dalam
                      mendukung operasi militer atau operasi perlawanan
                      wilayah di dalam wilayah tersebut.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16