Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

55

kepentingan ekonomi dan ketahanan. Pencurian kekayaan
alam Indonesia harus dimlnimalkan dengan melakukan
pengamanan yang efektif dan efisien terutama dengan
memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk senantias
menjaga kekayaan alam dan mengelolanya untuk kepentingan
nasinonal.
2) Pengembangan.
Pengembangan sumber kekayaan alam dapat ditingkatkan
menjadi kegiatan bisnis dan industri yang memberikan
keuntungan dan kekuatan ekonomi baik bagi masyarakat
maupun dalam rangka pengembangan dan perkuatan wilayah.
Kondisi dan keadaan ini yang diharapkan mampu memberikan
mulitplier effect bagi sumber kekayaan alam lainnya sehingga
meningkatkan kekuatan dan kemampuan dalam rangka
kepentingan ketahanan negara.
3) Pemeliharaan.
Pemanfaatan sumber kekayaan alam harus dikuti dengan
pemeliharaan. Hal itu agar kesinambungan usaha, kelestarian
alam dapat terjaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Kegiatan pemeliharaan sumber kekayaan alam akan
dilaksanakan dengan berpijak kepada peraturan yang ada,
mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, serta
dapat memperkuat perwujudan logistik nasional dalam rangka
ketahanan negara.
4) Pengelolaan.
Pengelolaan sumber kekayaan alam agar dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan kepentingan
ketahanan negara harus dilaksanakan secara terintegrasi
dengan melibatkan segenap komponen potensi masyarakat
serta dukungan kewilayahan. Pengelolaan sumber kekayaan
alam dapat dilakukan lintas wilayah sesuai dengan kebutuhan
dan dukungan masing-masing wilayah. Pengelolaan
mempunyai dampak nyata untuk perkuatan wilayah sehingga
   10   11   12   13   14   15   16   17