Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana
terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan
Keputnsan Menteri Kesehatan.9
e. Wilayah perbatasan. Wilayah artinya daerah (kekuasaan, pemerintahan,
pengawasan, dsb); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten,
kecamatan); sedangkan perbatasan artinya 1 batas; 2 daerah atau jalur
pemisah antara unit-unit politik (negara); daerah dekat batas10. Istilah
wilayah perbatasan yang dimaksud disini adalah daerah yang berada pada
jalur pemisah antara Negara Indonesia dengan Negara lain.
f. Meningkatkan artinya menaikkan (derajat, taraf, mempertinggi,
memperhebat, mengangkat diri).
g. Stabilitas artinya dalam keadaan mantap; kukuh; tidak goyah (tt bangunan,
pemerintah, dsb):; tetap jalannya; tenang; tidak goyang (tt kendaraan, kapal,
dsb): tidak berubah-ubah; tetap; tidak naik turun (tt harga barang, nilai
uang, dsb): Yang dimaksud stabilitas disini adalah mantapnya keamanan
dalam negeri sebagai dampak dari pemberantasan Narkoba di wilayah
perbatasan.
h. Keamanan dalam negeri, yaitu suatu kondisi dinamis negara sebagai salah
satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang
mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi
segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya
yang dapat meresahkan masyarakat11.
9 UU. RI. No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
10 Karrius Besar Bahasa Indonesia(KBBI) Daring Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional
11 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
9