Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB n
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Memecahkan masalah pemberantasan peredaran narkoba di wilayah
perbatasan menggunakan paradigma nasional, peraturan perundang-undangan,
dan dasar-dasar teoritis sebagai landasan berpikir sehingga dapat disusun
konsepsi pemberantasan peredaran narkoba yang holistik dan integral yang
dapat digunakan dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri dan
ketahanan nasional.
Paradigma nasional atau paradigma berbangsa dan bemegara dalam lingkup
Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi: Pancasila sebagai landasan idiil
yang memuat dasar-dasar nilai moral yang menjadi ground norm yang harus
menjiwai sistem berbangsa dan bemegara. UUD NRI 1945 sebagai landasan
konstitusional yang memuat hukum-hukum dasar pengaturan kehidupan
berbangsa dan bemegara. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional yang
mengarahkan pandangan dan sikap berbangsa dan bemegara yang menjunjung
tinggi keragaman dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional yang berisi keuletan dan
ketangguhan bangsa di tengah pergaulan antara bangsa.
Peraturan perundang-undangan yang dimjuk adalali UU RI No.2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
Peipres No.23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun
teori yang digunakan mencakup Teori Kebutuhan, serta teori kejahatan dan
penegakan hukum.
Dengan demikian pemberantasan Narkoba di wilayah perbatasan sebagai
masalah, diharapkan dapat dipecahkan secara konsepsional dengan
menggunakan Paradigma nasional yang didukung oleh peraturan perundang-
undangan serta diarahkan oleh teori-teori yang relevan sehingga dapat
berdampak positif bagi peningkatan stabilitas keamanan dalam negeri dan
ketahanan nasional.
11