Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

BAB n
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
         Memecahkan masalah pemberantasan peredaran narkoba di wilayah

    perbatasan menggunakan paradigma nasional, peraturan perundang-undangan,
    dan dasar-dasar teoritis sebagai landasan berpikir sehingga dapat disusun
    konsepsi pemberantasan peredaran narkoba yang holistik dan integral yang
    dapat digunakan dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri dan
    ketahanan nasional.

         Paradigma nasional atau paradigma berbangsa dan bemegara dalam lingkup
    Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi: Pancasila sebagai landasan idiil
    yang memuat dasar-dasar nilai moral yang menjadi ground norm yang harus
    menjiwai sistem berbangsa dan bemegara. UUD NRI 1945 sebagai landasan
    konstitusional yang memuat hukum-hukum dasar pengaturan kehidupan
    berbangsa dan bemegara. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional yang
    mengarahkan pandangan dan sikap berbangsa dan bemegara yang menjunjung
   tinggi keragaman dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.
    Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional yang berisi keuletan dan
   ketangguhan bangsa di tengah pergaulan antara bangsa.

         Peraturan perundang-undangan yang dimjuk adalali UU RI No.2 Tahun
   2002 Tentang Kepolisian RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan
   Peipres No.23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun
   teori yang digunakan mencakup Teori Kebutuhan, serta teori kejahatan dan
   penegakan hukum.

         Dengan demikian pemberantasan Narkoba di wilayah perbatasan sebagai
   masalah, diharapkan dapat dipecahkan secara konsepsional dengan
   menggunakan Paradigma nasional yang didukung oleh peraturan perundang-
   undangan serta diarahkan oleh teori-teori yang relevan sehingga dapat
   berdampak positif bagi peningkatan stabilitas keamanan dalam negeri dan
   ketahanan nasional.

                                                11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14