Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila Sebagai Landasan Idlil
Pancasila merupakan falsafah, idiologi, dan dasar Negara mengandung
nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi selumh bangsa Indonesia. Nilai-nilai
itu bersumber dari nilai agama, adat istiadat, dan nilai kejuangan bangsa
dalam melepaskan diri dari segala bentuk penjajahan.
Nilai-nilai luhur tersebut mengkristal dalam rumusan Pancasila sebagai
falsafah bangsa yang mencerminkan hubungan manusia dengan Tuhan,
manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan (alam).
Pancasila merupakan pandangan hidup yang diyakini bangsa Indonesia
sebagai suatu kebenaran yang dijadikan sebagai falsafah hidup bangsa.
Idealisme tersebut bersifat abstrak yang kemudian dijadikan sebagai
ideologi nasional. Rumusan lima sila Pancasila dituangkan dalam
Pembukaan UUD NRI 1945 dan dijadikan sebagai dasar negara serta
merupakan sumber dasar hukum NKRI.
Rumusan sila dalam Pancasila merupakan rujukan moral yang harus
menjadi pedoman hidup bangsa, karena itu setiap sila dalam Pancasila harus
tampil dalam tata kehidupan pribadi dan masyarakat. Masyarakat ber-
Pancasila adalah masyarakat bennoral dan beradab, karena itu, perilaku
yang menodai moralitas dan nilai kemanusiaan seharusnya mendapat sangsi
dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila yang sila-silanya diamalkan secara nyata dalam kehidupan
bennasyarakat akan mendorong terwujudnya ketertiban masyarakat,
tegaknya hukum dan terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Narkoba
merupakan salah satu aspek yang dapat merusak moral dan peradaban
bangsa, karena itu Narkoba menjadi musuh bagi masyarakat yang
berazaskan Pancasila. Karena itu, upaya pemberantasan Narkoba
merupakan pengejawantahan dari Pancasila dalam mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur.
12