Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan
  bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian
  Negara Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1). Dalam melaksanakan tugas
  pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
  Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan
  penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
  Narkotika (Pasal 4).

  Kewenangan dalam pemberantasan Narkoba oleh BNN dilaksanakan oleh
  Depud Bidang Pemberantasan yang merupakan unsur pelaksana sebagian
  tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan
  bertanggung jawab kepada Kepala BNN (Pasal 17). Deputi Bidang
 Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:

 a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis
 P4GN di bidang pemberantasan; b. penyusunan dan perumusan norma,
 standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan
 penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan,
 penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan
 aset; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi
 pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan
 terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
 prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau
 dan alkohol; d. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan
adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; e.
pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; f. pembinaan teknis kegiatan
intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan
pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan
pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di
lingkungan BNN; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan nasional P4GN di bidang pemberantasan (Pasal 19).

                                        20
   1   2   3   4   5   6   7