Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1). Dalam melaksanakan tugas
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan
penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika (Pasal 4).
Kewenangan dalam pemberantasan Narkoba oleh BNN dilaksanakan oleh
Depud Bidang Pemberantasan yang merupakan unsur pelaksana sebagian
tugas dan fungsi BNN di bidang pemberantasan, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BNN (Pasal 17). Deputi Bidang
Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis
P4GN di bidang pemberantasan; b. penyusunan dan perumusan norma,
standar, kriteria, dan prosedur kegiatan intelijen, penyelidikan dan
penyidikan, interdiksi, penindakan dan pengejaran, pengawasan tahanan,
penyimpanan, pengawasan dan pemusnahan barang bukti serta penyitaan
aset; c. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi
pemerintah terkait dalam pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan
terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau
dan alkohol; d. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan
adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; e.
pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali
bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; f. pembinaan teknis kegiatan
intelijen, penyelidikan dan penyidikan, interdiksi, penindakan dan
pengejaran, pengawasan tahanan, penyimpanan, pengawasan dan
pemusnahan barang bukti serta penyitaan aset kepada instansi vertikal di
lingkungan BNN; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan nasional P4GN di bidang pemberantasan (Pasal 19).
20