Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

2) Bandel atau tidak patuh dan taat perkataan orang tua untuk perbaikan
     - diri sendiri serta tetap melakukan perbuatan yang tidak disukai orangtua
      dan mungkin anggota keluarga lainnya.

 3) Tidak mengindahkan perkataan orang-orang disekitamya yang memiliki
      wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua RT RW, pemuka agama,
      pemuka adat, dan lain sebagainya.

 4) Melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.
 5) Melakukan tindak kejahatan atau kerusuhan dengan tidak peduli

      terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara umum dalam
      lingkungan bennasyarakat sehingga menimbulkan keresahan.
     ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti,
     dll.

 Penyimpangan sosial dapat membentuk pelanggaran norma dan
pelanggaran hukum. Pelanggaran norma diberikan sanksi sosial oleh
masyarakat, seperti pengucilan atau dijauhi oleh anggota masyarakat yang
lain. Sedangkan pelanggaran hukum dapat diberikan hukuman dalam
bentuk sanksi pidana. Berkaitan dengan pelanggaran hukum, ada yang
disebut penegakan hukum. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata
sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bemegara. Ditinjau dari sudut
subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas
dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan
semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku,
berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit,
dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai
upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

                                          24
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11