Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
a) Setiap keluarga memberikan langkah pencegahan terhadap
kelompok keluarganya, sehingga terhindar dari peredaran narkoba.
b) TNI, Polri, BNN, Pemda bekeijsama dengan Kepala Desa/Lurali,
perusaliaan, instansi membentuk kelompok anti narkoba ditiap-tiap
lingkungan masing-masing.
c) TNI, Polri, BNN, Pemda bekerjasama dengan perusahaan membuat
baliho dan spanduk yang mengajak menjauhi peredaran narkoba
yang ditempatkan di tempat umum.
d) TNI, Polri, BNN, Pemda bekeijasama memperkenalkan jenis-jenis
narkoba kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat iknt
berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran
narkoba.
8) Adapun bentuk partisipasi masyarakat terhadap kegiatan penegakan
hukum adalah sebagai berikut:
a) TNI, Polri, BNN, Pemda memberikan nomor kontak Hp/Telepon
agar masyarakat bisa memberikan infonnasi tentang peredaran
narkoba dan menangkap pelaku peredaran narkoba selanjutnya
diserahkan kepada Kepohsian.
b) Masyarakat dan LSM mengawasi penegakan hukum sehingga bisa
berjalan sesuai aturan yang berlaku.
d. Upaya dari Strategi 4: Meningkatkan koordinasi antar aparat dan
kerja sama dengan negara Iain dalam pemberantasan peredaran
narkoba di wilayah perbatasan.
Koordinasi adalah pengaturan tata hubungan dari usaha bersama untuk
memperoleh kesatuan tindakan dalam usaha pencapaian tujuan bersama
pula37. Koordinasi adalah suatu proses yang mengatur agar pembagian keija
dari berbagai orang atau kelompok dapat tersusun menjadi suatu kebutuhan
yang terintegrasi dengan cara seefesien mungkin. Dengan kata lain
koordinasi merupakan proses penyatu-paduan berbagai sasaran dan
berbagai kegiatan dari berbagai unit yang terpisah (bagian atau bidang
37 Handoko, T. Hani. Manajemen Edisi III. Yogyakarta, 1991
100