Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

a) Setiap keluarga memberikan langkah pencegahan terhadap
                 kelompok keluarganya, sehingga terhindar dari peredaran narkoba.

             b) TNI, Polri, BNN, Pemda bekeijsama dengan Kepala Desa/Lurali,
                 perusaliaan, instansi membentuk kelompok anti narkoba ditiap-tiap
                 lingkungan masing-masing.

             c) TNI, Polri, BNN, Pemda bekerjasama dengan perusahaan membuat
                 baliho dan spanduk yang mengajak menjauhi peredaran narkoba
                 yang ditempatkan di tempat umum.

             d) TNI, Polri, BNN, Pemda bekeijasama memperkenalkan jenis-jenis
                 narkoba kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat iknt
                 berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran
                 narkoba.

        8) Adapun bentuk partisipasi masyarakat terhadap kegiatan penegakan
             hukum adalah sebagai berikut:
             a) TNI, Polri, BNN, Pemda memberikan nomor kontak Hp/Telepon
                 agar masyarakat bisa memberikan infonnasi tentang peredaran
                 narkoba dan menangkap pelaku peredaran narkoba selanjutnya
                 diserahkan kepada Kepohsian.
             b) Masyarakat dan LSM mengawasi penegakan hukum sehingga bisa
                 berjalan sesuai aturan yang berlaku.

    d. Upaya dari Strategi 4: Meningkatkan koordinasi antar aparat dan
         kerja sama dengan negara Iain dalam pemberantasan peredaran
         narkoba di wilayah perbatasan.
        Koordinasi adalah pengaturan tata hubungan dari usaha bersama untuk
        memperoleh kesatuan tindakan dalam usaha pencapaian tujuan bersama
        pula37. Koordinasi adalah suatu proses yang mengatur agar pembagian keija
        dari berbagai orang atau kelompok dapat tersusun menjadi suatu kebutuhan
        yang terintegrasi dengan cara seefesien mungkin. Dengan kata lain
        koordinasi merupakan proses penyatu-paduan berbagai sasaran dan
        berbagai kegiatan dari berbagai unit yang terpisah (bagian atau bidang

37 Handoko, T. Hani. Manajemen Edisi III. Yogyakarta, 1991
                                                    100
   1   2   3   4   5   6   7