Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
g) TNI, Polri, BNN, Imigrasi, Bea Cukai dan Pemerintah Daerah
melakukan pertemuan non formal seperti; olah raga bersama,
hiburan bersama, untuk lebih mengakrabkan secara individu.
h) Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim melakukan koordinasi lebih awal
terhadap kasus narkoba yang ditangani sehingga dapat diproses
lebih cepat dan hukuman bisa memberikan efek jera kepada para
pelaku dan orang lain.
2) Koordinasi Luar Negeri
a) Polri dan Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian Luar
Negeri RI, BNN membentuk fomm koordinasi dan komunikasi
sehingga pertukaran informasi tentang peredaran narkoba beijalan
lancar dan informasi tentang bandar narkoba intemasional dapat
diungkap.
b) Presiden RI menetapkan Polri sebagai instansi yang dikedepankan
dalam berhubungan dengan instansi di negara lain dan
bertanggungjawab untuk memberikan dan menerima informasi
tentang peredaran narkoba dari negara lain.
c) Polri, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian Luar Negeri
RI, BNN melakukan pertemuan secara rutin dengan negara-negara
tetangga dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba, saling
tukar informasi tentang modus operansi barn yang terjadi di
negaranya masing-masing dan melakukan pertemuan khusus apabila
ada hal-hal yang mendesak.
d) Polri, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian Luar Negeri
RI, BNN melakukan analisa dan evaluasi terhadap koordinasi yang
dilakukan selama ini sebagai perbaikan dimasa yang akan datang.
e) Polri, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian Luar Negeri
RI, BNN melakukan keijasama dalam pendidikan tentang
pemberantasan peredaran narkoba untuk meningkatkan kualitas
SDM masing-masing negara.
f) Polri, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian Luar Negeri
RI, BNN bekeijasama dalam pembangunan sarana prasarana dan
102