Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis yang telah dilakukan pada bab-bab yang
lalu dapat diidentifikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Apabila dilihat dari luas dan panjang wilayah perbatasan darat dengan
negara lain, bila dibandingkan dengan jumlah personil dan pengetahuan
aparat tentang narkoba masih dirasakan kurang, sehingga perlu ditingkatkan
kuantitas dan kualitas aparat agar mampu melakukan pemberantasan
peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
b. Untuk lebih efektifiiya aparat yang bertugas di wilayah perbatasan dan
mempunyai mobilitas tinggi diperlukan dukungan sarana prasarana
terhadap aparat yang bertugas, peningkatan kesejahteraan serta dukungan
sarana prasarana infrastuktur yang mendukung masyarakat dan aparat.
c. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang berdampak sangat buruk
terhadap fisik dan psikis dan yang menjadi korban adalah seluruh lapisan
masyarakat dari berbagai kalangan serta korbannya dari waktu ke waktu
meningkat, oleh karena itu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah
perbatasan perlu kerjasama antara aparat dengan seluruh komponen
masyarakat serta berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di
di wilayah perbatasan.
d. Kejahatan narkoba adalah kejahatan lintas negara yang melibatkan dari
berbagai negara, untuk lebih mengefektifkan pemberantasan peredaran
narkoba diperlukan koordinasi antara Kementerian, Instansi, Lembaga,
Pemerintah Daerah serta koordinasi dan keijasama dengan negara-negara
lain.
29. Saran
Untuk mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah
perbatasan yang mampu meningkatkan stabilitas keamanan dalam negeri,
diajukan saran-saran sebagai berikut:
104