Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
- 66-
kelembagaan pendukung pengembangan usaha pertanian di
pedesaan), serta mendorong minat investasi dan kemitraan usaha
dari pengusaha pertanian atau UKM melalui pemberian insentif.
d. S tra te gi 4: Memperkuat kebijakan pemanfaatan inovasi teknologi
untuk meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka
pembangunan nasional melalui berbagai kebijakan pendukung yaitu
jam inan ketersediaan saprodi, modal usahatani dan pusat informasi
pertanian, pemberian insenstif kepada swasta nasional dan UKM,
penyediaan lahan potensial pada kawasan hutan produksi untuk
produksi pertanian unggulan, mewajibkan perusahaan swasta besar
(nasional dan multinasional) menggunakan inovasi teknologi nasional,
mewajibkan Pemerintah Daerah memperlancar arus komunikasi dan
penyebaran informasi iptek, menata ulang peraturan yang saling
menghambat, pemanfaatan inovasi teknologi pertanian menjadi
konsensus politik nasional, harmonisasi peraturan iptek dan kebijakan
pembangunan nasional, mengintegrasikan berbagai lembaga litbang
nasional, peningkatkan anggaran penelitian dan sarana prasarana
litbang, pembangunan lembaga intermediasi, serta pemberdayaan
petani, swasta nasional dan UKM.
27. Upaya
Untuk melaksanakan strategi-strategi yang telah dirumuskan tersebut,
maka upaya-upaya yang perlu dilaksanakan secara simultan adalah
sebagai berikut:
a. Upaya u n tu k S trategi 1, Meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas sumber inovasi teknologi pertanian untuk meningkatkan
jum lah dan kualitas inovasi teknologi spesifik lokasi yang unggul,
sesuai dengan kondisi sumberdaya petani dari hulu sampai hilir
(budidaya, pasca panen, pengolahan hasil, kebijakan) serta siap
diaplikasikan oleh petani dan stakeholder lainnya melalui penyusunan
program penelitian terpadu, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM
peneliti, peningkatan anggaran penelitian dan sarana penelitian