Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

- 66-

        kelembagaan pendukung pengembangan usaha pertanian di
        pedesaan), serta mendorong minat investasi dan kemitraan usaha
        dari pengusaha pertanian atau UKM melalui pemberian insentif.

        d. S tra te gi 4: Memperkuat kebijakan pemanfaatan inovasi teknologi
        untuk meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka
        pembangunan nasional melalui berbagai kebijakan pendukung yaitu
        jam inan ketersediaan saprodi, modal usahatani dan pusat informasi
        pertanian, pemberian insenstif kepada swasta nasional dan UKM,
        penyediaan lahan potensial pada kawasan hutan produksi untuk
        produksi pertanian unggulan, mewajibkan perusahaan swasta besar
        (nasional dan multinasional) menggunakan inovasi teknologi nasional,
        mewajibkan Pemerintah Daerah memperlancar arus komunikasi dan
        penyebaran informasi iptek, menata ulang peraturan yang saling
        menghambat, pemanfaatan inovasi teknologi pertanian menjadi
        konsensus politik nasional, harmonisasi peraturan iptek dan kebijakan
        pembangunan nasional, mengintegrasikan berbagai lembaga litbang
        nasional, peningkatkan anggaran penelitian dan sarana prasarana
        litbang, pembangunan lembaga intermediasi, serta pemberdayaan
        petani, swasta nasional dan UKM.

27. Upaya
        Untuk melaksanakan strategi-strategi yang telah dirumuskan tersebut,

maka upaya-upaya yang perlu dilaksanakan secara simultan adalah
sebagai berikut:

       a. Upaya u n tu k S trategi 1, Meningkatkan kapasitas dan
       kapabilitas sumber inovasi teknologi pertanian untuk meningkatkan
       jum lah dan kualitas inovasi teknologi spesifik lokasi yang unggul,
       sesuai dengan kondisi sumberdaya petani dari hulu sampai hilir
       (budidaya, pasca panen, pengolahan hasil, kebijakan) serta siap
       diaplikasikan oleh petani dan stakeholder lainnya melalui penyusunan
       program penelitian terpadu, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM
       peneliti, peningkatan anggaran penelitian dan sarana penelitian
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17