Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
demikian transportasi laut tetap memiliki kelebihan diantaranya biaya lebih
ekonomis, volume angkut manusia dan barang yang jauh lebih besar,serta
mampu menjangkau pulau-pulau yang lebih terpencil dan memiliki
keterbatasan bandara. Hingga sampai saat ini moda transportasi laut masih
menjadi andalan sarana konektivitas nasional yang mampu menjangkau
seluruh pulau di Nusantara terutama untuk meningkatkan kecintaan akan
keindahan bahari nusantara.
c. Sum ber Kekayaan Alam. Luas wilayah Indonesia baik wilayah
daratan maupun wilayah perairan mengandung kekayaan alam yang
melimpah serta beraneka ragam dari mula hasil bumi, dan hasil laut hingga
hasil mineral dan pertambangan. Akan tetapi dalam kenyataannya sumber
daya dan kekayaan alam ini belum sepenuhnya digunakan untuk kepentingan
rakyat, masih banyaknya pihak asing atau swasta yang mengeruk kekayaan
alam Indonesia untuk kepentingan prbadi atau kelompok, disisi lain
pengangkutan barang dan hasil tambang sebagian besar menggunakan
transportasi laut begitu juga regulasi angkutan minyak bumi atau BBM harus
patuh pada asas cabotage, sehingga dalam upaya meningkatkan pelayanan
terhadap angkutan barang terutama hasil sumber daya alam diperlukan
upaya peningkatan moda transportasi laut yang bertujuan untuk
memaksimalkan perpindahan barang atau hasil Sumber daya alam.
d. Ideologi. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
sudah final, dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945. Namun, dengan
dicabutnya Ketetapan MPR No.ll/MPR/1987 tentang P4, tanpa diikuti oleh
arahan untuk menggantikan kedudukan BP7, telah mengakibatkan
menurunkannya upaya-upaya untuk memasyarakatkan Pancasila, di tengah
kredibilitas Pancasila yang mulai dipertanyakan. Di samping itu kita masih
menghadapi kelompok-kelompok masyarakat yang masih menginginkan
perubahan dasar negara berdasarkan agama atau paham lainnya serta
upaya-upaya untuk mengeliminasi nilai-nilai Pancasila. Selama ini
implementasi Pancasila masih kurang nampak serta belum dirasakan baik
oleh para penyelenggara negara maupun masyarakat umumnya. Hal
tersebut merupakan faktor pemicu adanya ketimpangan, terutama rasa
keadilan masyarakat. Hal ini juga dapat dilihat dalam pemenuhan kebutuhan
61