Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

larut karena akan melemahkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang
mengancam keutuhan NKRI.

         Sehingga seharusnya pemerintah dan bangsa Indonesia harus mulai berpikir
bagaimana pengelolaan secara optimal moda transportasi laut di negara yang
memiliki luas perairan duapertiga dari seluruh luas wilayah negaranya

         Dari pembahasan yang telah dilaksanakan pada bab-bab sebelumnya
diperoleh beberapa kelemahan sebagai berikut:

         a. Masih terbatasnya sarana dan prasarana dalam mewujudkan
         transportasi laut terutama keterbatasan jumlah armada pelayaran dan jumlah
         pelabuhan yang dimiliki Indonesia

         b. Kurang optimalnya pengelolaan pelabuhan sehingga menimbulkan
         keterbatasan dalam melayani pelayaran baik penumpang terutama barang
         baik konektivitas nasional maupun dalam perdagangan Internasional terkait
         ketidakmampuan pelabuhan untuk disandari oleh kapal besar.

         c. Perkembangan transportasi nasional masih berjalan pincang belum
         mampu berjalan seiring dimana disatu sisi moda transportasi laut semakin
         besar diminati masyarakat akan tetapi disisi lain moda transportasi laut
         sangat rendah dalam mengangkut jumlah penumpang

         d. Rendahnya ketertarikan masyarakat dalam penggunaan transportasi
         laut terkait disebabkan rendahnya tingkat pelayanan, rendahnya tingkat
         keamanan dan kenyamanan serta keselamatan transportasi laut

         e. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama berkaitan
         dengan perkembangan armada pelayaran yang berbasis teknologi tidak
         diiringi kemampuan SDM pelayaran dalam menguasai teknologi pelayaran,
         sehingga kualitas SDM pelayaran nasional masih dianggap rendah di dunia
          pelayaran Internasional.

         f. Masih adanya ketidak selarasan serta rendahnya sinergitas diantara
          stake holder transportasi laut menyebabkan tidak optimalnya konektivitas
          pelayaran, hal ini dapat dilihat dari adanya konflik hukum terkait pengelolaan
          pelabuhan, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

                                                                  92
   1   2   3   4   5   6   7   8   9