Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

      l. Asas otonomi dan Tugas Pembantuan
          Asas otonomi dan Tugas Pembantuan12 adalah bahwa pelaksanaan
           urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara
          langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula
          penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota
          dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.

     m. Daya Saing Daerah
          Daya Saing Daerah adalah merupakan kombinasi antara faktor
          kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan publik daerah, sumber
          daya manusia, dan teknologi, yang secara keseluruhan membangun
          kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain.

     n. Hubungan Administrasi
          Hubungan Administrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai
          konsekuensi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
          merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan sistem
          administrasi negara.

    o. Hubungan Kewilayahan
         Hubungan Kewilayahan adalah hubungan yang terjadi sebagai
         konsekuensi dibentuk dan disusunnya daerah otonom yang
         diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
         Dengan demikian, wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah
         negara yang utuh dan bulat.

    p. Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
         Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak
         langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan
         pelaksanaan pembangunan daerah.

12 UU Rl No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16