Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
l. Asas otonomi dan Tugas Pembantuan
Asas otonomi dan Tugas Pembantuan12 adalah bahwa pelaksanaan
urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara
langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula
penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota
dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
m. Daya Saing Daerah
Daya Saing Daerah adalah merupakan kombinasi antara faktor
kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan publik daerah, sumber
daya manusia, dan teknologi, yang secara keseluruhan membangun
kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain.
n. Hubungan Administrasi
Hubungan Administrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai
konsekuensi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan sistem
administrasi negara.
o. Hubungan Kewilayahan
Hubungan Kewilayahan adalah hubungan yang terjadi sebagai
konsekuensi dibentuk dan disusunnya daerah otonom yang
diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah
negara yang utuh dan bulat.
p. Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak
langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan daerah.
12 UU Rl No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah