Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

81

kemampuannya berupa keuletan dan ketangguhan, memiliki prinsip tidak
mudah menyerah, serta bertumpu pada integritas dan kepribadian bangsa,
maka manusia yang memiliki jiwa seperti ini akan menjadi aset bangsa
dalam pelaksanaan pembangunan.

           Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, pada bab ini akan dibahas
bagaimana seyogianya optimalisadi otonom daerah itu dilakukan agar upaya
mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka
keutuhan NKRI berhasil.

21.0tonom i Daerah yang Diharapkan

          Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia
diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan kesejahteraan dalam rangka
keutuhan NKRI. Adapun elemen-elemen pokok yang mendukung kondisi ini
adalah Jelasnya Kewenangan Daerah, Kelembagaan Daerah, Kepegawaian
Daerah, Keuangan Daerah, Kualitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pelayanan Publik, Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah, serta
Monitoring dan Evaluasi.

          Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.

          Berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, harus
tercapai setidak-tidaknya dua tujuan, yaitu terwujudnya demokratisasi di
tingkat lokal untuk mendukung demokratisasi di tingkat nasional, dan
tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai implikasi dari
pendekatan pelayanan kepada publik dan pemberdayaan masyarakat.

          Melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan
pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
penyediaan pelayanan publik (infrastruktur) menjadi lebih sederhana dan
cepat serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Desentralisasi
mendekatkan rentang kendali antara pembuat rencana/kebijakan dengan
   10   11   12   13   14   15   16   17