Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

 penerima manfaat/masyarakat. Sedangkan otonomi daerah memberikan
 wewenang yang diserahkan untuk melaksanakan pengaturan atau kebijakan
 pada tingkat daerah. Interaksi antara pembuat kebijakan/ rencana dan
 masyarakat sebagai penerima manfaat akan meningkatkan kualitas
 perumusan rencana/ kebijakan dan pelaksanaannya.

           Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah juga dibutuhkan untuk
 menumbuhkan prakarsa daerah sekaligus memfasilitasi aspirasi daerah
sesuai dengan keanekaragaman kondisinya masing-masing. Memperhatikan
bentang geografis Indonesia yang demikian luas dan pengalaman
pelaksanaan pembangunan selama ini, terdapat kecenderungan bahwa
kebijakan yang bersifat one-size fits all (uniform) tidak lagi aplikatif terutama
di dalam kenyataan globalisasi dewasa ini. Hal yang penting dikenalinya
adalah tujuan bersama yang tetap perlu diarahkan dan dijaga secara
nasional, berkenaan dengan pemerataan keadilan dan kesejahteraan, serta
komitmen nasional di dunia internasional.

          Secara terinci pelaksanaan otonomi daerah yang diharapkan adalah
sebagai berikut:

a. Kewenangan Daerah

         Adanya unit pemerintahan daerah adalah untuk melayani kebutuhan
masyarakat (public service). Ini berarti tiap Daerah mempunyai keunikan
sendiri-sendiri baik dari aspek penduduk, maupun karakter geografisnya.
Masyarakat pantai dengan mata pencaharian utama di perikanan berbeda
dengan masyarakat pegunungan, ataupun masyarakat pedalaman.
Masyarakat daerah pedesaan akan berbeda kebutuhannya dengan
masyarakat daerah perkotaan.

         Apabila keberadaan Pemda adalah untuk melayani kebutuhan
masyarakat, konsekuensinya adalah bahwa urusan yang dilimpahkanpun
seyogianya berbeda pula dari satu daerah dengan daerah lainnya sesuai
dengan perbedaan karakter geografis dan mata pencaharian utama
penduduknya. Adalah sangat tidak logis kalau di sebuah daerah Kota sekarang
   11   12   13   14   15   16   17