Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

2

     utang-utang para pengusaha Indonesia dalam valuta asing, utamanya
     terhadap para kredftor dan luar negeri, menjadi membengkak luar biasa
     sehingga pada giiirannya mengakibatkan banyak sekali kalangan
     debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Bukan itu saja, kredit
     macet di perbankan dalam negeri juga semakin membumbung tinggi
     secara signrfikan (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia juga
     telah menghadapi persoalan kredit bermasalah atau Non-Performing
     Loans), sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter
     tersebut.4 Dengan kata lain, krisis moneter yang terjadi di Indonesia
     pada tahun 1997 tersebut telah mengakibatkan kesulitan besar bagi
     perekonomian nasional, yang ditandai dengan kondisi ketidakmampuan
     sebagian besar pelaku usaha/debrtor memenuhi kewajibannya
     membayar utang-utangnya kepada lembaga pembiayaan/kreditor.
     Sekiranya kondisi demikian ini dibiarkan beriarut-larut, maka investor
     enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

             Menghadapi kondisi yang demikian ini, maka pemerintah pada
     tanggal 22 April 1998 telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang
     Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan. Perpu tersebut mengubah
    dan menambah peraturan kepailitan yang pada masa sebelumnya
     berlaku (Faillissementsverordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 jo
     Staatsblad tahun 1906 No. 384). Dalam perjalanannya, Peraturan
    pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1998 tersebut,
    pada tanggal 9 September 1998 disahkan oleh DPR Rl menjadi
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan
    berikutnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 diubah dan ditambah
    dengan diundangkannya ketentuan Undang-undang Nomor 37 tahun
    2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU). Kehadiran Undang-undang Kepailitan dan PKPU tersebut,
    diharapkan oleh banyak kalangan menjadi sarana efektif yang

4 Sutan Remi Sjahdeinl, Hukum Kepolliton, Memohoml Foillisementsverordening Juncto Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1998, 2002, PT. Temprint, Jakarta, him.29.
   15   16   17   18   19   20   21   22