Page 21 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 21
3
digunakan secara oepat sebagai landasan penyeiesaian utang-piutang
dan perkara-perkara pemiagaan lainnya.
Dalam implementasi Undang-undang Kepailitan tersebut, salah
satu sarana pentingnya adalah pembentukan pengadilan niaga, sebagai
pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Berdasarkan
ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998
tentang Kepaiiltan, pengadilan niaga yang pertama kali dibentuk adalah
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Saat itu,
yurisdikasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam
perkembangannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan
Presiden Nomor 97 tahun 1999, tertanggal 18 Agustus 1999 dibentuk
beberapa Pengadilan Niaga meliputi: Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang,
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (d/h Ujung Pandang).
Kehadiran pengadilan niaga sangat diperlukan dalam kaitannya
dengan penyeiesaian sengketa-sengketa niaga secara cepat; di
samping itu, kewenangan pengadilan niaga meliputi pula persoalan-
persoalan yang berkaitan dengan kepailitan, seperti pembuktian,
verifikasi (pencocokan utang), renvoi pnosedur, actio pauliana, dan lain
sebagainya. Dalam hubungannya dengan proses penyeiesaian
sengketa-sengketa tersebut, terkadang terjadi benturan kompetensi
antara kompetensi pengadilan negeri dengan kompetensi pengadilan
niaga, utamanya untuk perkara-perkara perdata. Dengan
diundangkannya Undang-undang Kepailitan tersebut maka perihal
permohonan pemyataan pailrt yang pada masa-masa sebelumnya
merupakan kewenangan peradilan umum, telah ditentukan secara
tegas bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan niaga.
Pada awalnya dunia usaha sangat berharap, bahwa keberadaan
pengadilan niaga mampi: menyelesaikan perkara yang masuk secara
cepat transparan dan adil. Namun demikian dalam kurnn waktu