Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

setidaknya dapat mempersempit peluang bagi pemimpin yang masih
         bersifat transaksional untuk memenangkan pemilu.

d. Terkait dengan persoalan lemahnya peran Manajemen
Penyelenggaraan Pemilu, adalah sebagai berikut:

         1) Terwujudnya para penyelenggara pemilu: KPU/D, Bawaslu,
         Lembaga penegakan hukum (Polri, Kejaksaan dan Pengadilan), dan
         MK baik dalam sinergitas antar lembaga maupun dalam
         melaksanakan tugasnya dalam tahapan proses pemilihan yang
         tengah berlangsung (dalam konteks ini: pemilukada) saat ini dan
         kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2014 yang juga mulai
         berjalan.

         2) Terlihatnya adanya penguatan/ peningkatan profesionalisme
         masing-masing lembaga tersebut terkait kesiapan dalam peningkatan
         kualitas dan kuantitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana,
         peningkatan metode penyelenggaraan penyuksesan pemilu, dan
         transparansi, efisiensi-efektivitas dan akuntabilitas pendanaan
         pemilu-pemilukada.

         3) Terwujudnya proses pendataan/ pemutakhiran data DPT
         yang semakin lengkap dan akurat. Kemendagri dan Pemda mampu
         menyelesaikan kekurangan pendataan penduduk melalui KTP
         elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia sehingga dapat
         menampilkan data kependudukan yang mutakhir dan akurat dalam
         mendukung terselenggaranya Pemilu 2014 dan pemilu-pemilu
         berikutnya yang semakin berkualitas.

                                  70
   9   10   11   12   13   14   15   16