Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
setidaknya dapat mempersempit peluang bagi pemimpin yang masih
bersifat transaksional untuk memenangkan pemilu.
d. Terkait dengan persoalan lemahnya peran Manajemen
Penyelenggaraan Pemilu, adalah sebagai berikut:
1) Terwujudnya para penyelenggara pemilu: KPU/D, Bawaslu,
Lembaga penegakan hukum (Polri, Kejaksaan dan Pengadilan), dan
MK baik dalam sinergitas antar lembaga maupun dalam
melaksanakan tugasnya dalam tahapan proses pemilihan yang
tengah berlangsung (dalam konteks ini: pemilukada) saat ini dan
kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2014 yang juga mulai
berjalan.
2) Terlihatnya adanya penguatan/ peningkatan profesionalisme
masing-masing lembaga tersebut terkait kesiapan dalam peningkatan
kualitas dan kuantitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana,
peningkatan metode penyelenggaraan penyuksesan pemilu, dan
transparansi, efisiensi-efektivitas dan akuntabilitas pendanaan
pemilu-pemilukada.
3) Terwujudnya proses pendataan/ pemutakhiran data DPT
yang semakin lengkap dan akurat. Kemendagri dan Pemda mampu
menyelesaikan kekurangan pendataan penduduk melalui KTP
elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia sehingga dapat
menampilkan data kependudukan yang mutakhir dan akurat dalam
mendukung terselenggaranya Pemilu 2014 dan pemilu-pemilu
berikutnya yang semakin berkualitas.
70