Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

70

hukum dapat tetap ditegakkan tanpa mengenal waktu, tempat
dan penyelenggaranya.
6) Menguatnya koordinasi yang sinergis antar lembaga
penegak hukum di Indonesia dengan ditandainya beberapa
persepsi penelaahan hukum yang sama dan terjalinnya
kerjasama yang harmonis melalui komunikasi yang baik antar
pelaku penegakan hukum ditanah air.
7) Hukum tidak dijadikan lahan sumber penghasilan dan
kekuasaan maupun munculnya keberpihakan perlakuan
hukum dimana hukum terkesan hanya berlaku pada orang
lemah.
8) Adanya sinkronisasi kebijakan dan konsistensi
implementasi peraturan perundangan di bidang penindakan
penegakan hukum secara terkoordinatif dan partisipatif.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18