Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

65

        b. Naiknya Moral Dan Keteladanan Terhadap Nilai-Nilai
        Kepemimpinan

                  Nilai-nilal kepemimpinan teladan merupakan ukuran kebaikan
        dan kebenaran seorang pemimpin yang di praktekkan dalam
         kegiatan organisasi baik dilingkup kepemrintahan maupun
         kemasyarakatan untuk mewujudkan visi yang dapat dijadikan contoh
         karena memberikan kesejahteraan bagi orang lain dan serta
         memberikan kebaikan bagi seluruhnya. Visi bangsa Indonesia
        tercantum dan telah dirumuskan di daiam alinea 4 UUD 1945 yaitu
         meSindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh turnpah darah
         Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
         mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
         dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
         keadilan sosial30. Kondisi pemimpin Indonesia yang diharapkan
         mampu membawa visi yang memiliki nilai kepemimpinan religius,
         patriotis, profesional dan humanis serta bertanggung jawab yang
         sesuai dengan rumusan tujuan nasional yang diharapkan.

                  1) Terlengkapinya acuan tentang materi atau kurikulum
                  bahan pendidikan tentang kepemimpinan yang mampu
                  mengentaskan masalah kepemimpinan nasional. Konsep
                  kepemimpinan dipetakan (mapping) melalui konsepsi
                  efektifitas pembinaan moral dan akhlak yang mengedepankan
                  karakter kepemimpinan yang baik.
                  2) Kuatnya kemampuan seorang pemimpin yang dilatar
                  belakangi pengalaman maupun basic dasar pendidikan yang
                  dimiiiki baik secara individu maupun pengaruh positif
                  lingkungan.
                  3) Keterampilan seorang pemimpin di Indonesia tidak di
                  pengaruhi oleh kepentingan pribadi dan kelompoknya.
                  Sehingga berdampak positif terhadap kondisi kesejahteraan

“ Pembukaan (preambule) Undang-undang Dasar Tahun 1945,Alinea IV, yang memuat4
 (empat) pilar kekuatan dan arah pembangunan nasional bangsa.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14