Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

73

26. Strategi
          Kebijakan yang telah diambil merupakan langkah positif yang

dilakukan melalui berbagai pertimbangan strategis. Agar kebijakan
peningkatan nasionalisme di atas dapat diaplikasikan guna memantapkan
daya saing bangsa dalam rangka ketahanan nasional, maka perlu diuraikan
ke dalam strategi-strategi yang lebih spesifik. Susunan strategi-strategi ini
merupakan langkah atau cara menggunakan daya, dana, sarana sebagai
upaya mendorong lebih kebijakan yang telah dirumuskan, dengan ritme
skala prioritas pada setiap sasaran yang ingin dicapai. Strategi dimaksud
memuat sasaran, tujuan dan sarana yang diperlukan.

          Berdasarkan rumusan kebijakan yang telah ditentukan, maka
strategi-strategi yang harus dicapai adalah sebagai berikut:

          a. Strategi - 1 : Mengembangkan Dan Meningkatkan
          Semangat Nasionalisme Dengan Mengoptimalkan Kualitas
          Jatidiri Bangsa Sebagai Upaya Menyaring Dan
          Menyeimbangkan Pengaruh Perkembangan Lingkungan
          Strategis Di Era Globalisasi.

                    Sasaran yang hendak dicapai melalui strategi diatas adalah
          sebagai berikut:

                    1) Terpeliharanya kemapanan karakter luhur bangsa,
                   dibangun dan digali dari nilai-nilai budaya lokal yang luhur
                   sebagai akar budaya nasional dan daerah sebagai dasar
                    kearifan lokal (local wisdom) yang lebih relevan dengan
                    kondisi bangsa yang mampu beradaptasi dan menangkal
                   dampak arus pada gerbang globalisasi dan modemitas.
                   2) Bertumbuh kembangnya semangat nasionalisme pada
                    bangsa Indonesia melalui pengembangan sikap dan jati diri
                   dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                    3) Terjaganya kualitas moral persatuan dan kesatuan
                    bangsa dari munculnya degradasi moral bangsa yang ditandai
                    dengan maraknya praktik KKN dan mafia hukum yang mampu
                   diperangi dengan nilai budaya lokal melalui integrasi dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8