Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

mereka di lembaga eksekutif maupun legislatif.
         Tentunya untuk mengakomodasi hal ini, lembaga yang

terkait dalam pelaksanaan pemilu seperti KPU dan Bawaslu
harus memiliki divisi tersendiri yang menangani sosialisasi
lewat media massa dan internet. Upaya ini perlu diimbangi
pula dengan pengawasan terhadap sejumlah kandidat yang
menguasai media massa, sehingga materi pendidikan politik
yang disampaikan ke publik tidak disalahgunakan semata-
mata untuk pencitraaan tokoh politik tertentu.

5) KPU dan Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan
institusi pendidikan dalam melakukan sosialisasi terhadap
pemilih pemula sebagai wujud kongkrit peningkatan
pendidikan politik. Lingkungan pendidikan non formal yang
antara lain direpresentasikan oleh keluarga dan tokoh
masyarakat juga dapat berkontribusi untuk melakukan
persuasi dan pendidikan politik terhadap anggota keluarga
serta komunitasnya, dengan mengajak menjadi pemilih
cerdas dan tidak mudah terjebak provokasi atau aksi anarkis
akibat suatu proses politik.

6) Media massa mengoptimalkan perannya dalam
membangun pengetahuan, pemahaman dan kesadaran politik
seluruh lapisan masyarakat. Media massa harus berkomitmen
untuk mengedepankan fungsi informasi dan edukasi,
sehingga mampu menerapkan prinsip jurnalisme seimbang
dalam setiap liputan proses politik. Hal ini penting agar publik
tidak dikaburkan dengan pemberitaan yang membentuk opini
ataupun bersifat membangun pencitraan dan popularitas.
Pemimpin Redaksi juga harus cermat, selektif dan korektif
saat mengangkat suatu berita agar jangan sampai terjadi
pengadilan oleh media (trial by the press), menggiring opini
dan akhirnya berimplikasi luas terhadap pendidikan politik
   1   2   3   4   5   6   7   8