Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
MPR Rl No XVII/MPR/1998 Tentang Hak Azazi Manusia. Sampai saat ini
belum ada lagi lembaga yang menangani tentang Sosialisasi Pancasila
seperti yang pernah dilakukan oleh lembaga pemerintahan pada masa Orde
Baru, sehingga Sosialisasi Pancasila kepada warga bangsa khususnya
generasi muda terabaikan. Hasil survey yang dilakukan oleh BPS pada tgl 27
29 mei 2011, tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, diperoleh data
bahwa, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa 4 pilar
kehidupan bangsa adalah (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal
Ika), 10 % masyarakat tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara
lengkap, tetapi sebagian besar masyarakat 75 % menganggap penting 4 pilar
kehidupan bangsa untuk dipertahankan, menganggap perlu 20 % dan yang
menganggap tidak perlu hanya 1 %.
b. Belum optimalnya peran sistem pendidikan Nasional dalam
menanamkan nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan pemerintahan seharusnya tidak hanya menjalankan
visi misi reformasi semata, melainkan juga mempedomani dan menunaikan
kewajiban negara sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa
seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sistem ketatanegaraan
yang didasarkan oleh pengamalan nilai Pancasila juga mempersyaratkan
keterlibatan semua komponen bangsa mulai dari orang tua, guru dan para
pendidik, serta para cendekiawan, budayawan dan agamawan untuk
senantiasa mewariskan nilai luhur Pancasila. Undang Undang Pendidikan
No.20 tahun 2003 telah menghapuskan mata pelajaran Pancasila, dengan
demikian telah meniadakan pendidikan moral Pancasila dari pendidikan dasar
sampai dengan perguruan tinggi, sekaligus juga telah menghilangkan
program P4 tanpa ada tindak lanjutnya. Data BPS pada survey bulan mei
2011, ada 43,4 % masyarakat menghendaki melalui pendidikan (guru dan
dosen) agar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya 4 pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini pendidikan formal mulai TK
sampai dengan perguruan tinggi kurang dapat mensosialisasikan,
mengajarkan, menanamkan dan menginternasilasi nilai-nilai budi pekerti luhur
yang bersumber dari nilai nilai Pancasila menjadi sikap dan perilaku,
dikarenakan tidak adanya payung hukum setingkat Undang-Undang.
32