Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

apalagi tokoh teroris bisa leluasa untuk tinggal disebuah kampung tanpa
dapat diketahui dan dikenali, tetapi saat ini hal seperti itu telah terjadi. Tokoh
utama teroris seperti DR Azhari atau Nurdin M Top, tinggal bahkan kawin
mawin disebuah desa atau kampung tidak ada yang tahu.
e. Lemahnya penegakkan hukum.

         Berkembangnya penyebaran paham radikal serta aksi anarkisme dan
terorisme, juga dikarenakan belum adanya peraturan perundangan yang
bersifat proaktif untuk mencegah penyebaran paham radikal serta
penanganan terhadap tindak kejahatan yang mengarah pada anarkisme dan
terorisme. Undang Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme lebih menekankan hanya pada penekanan aspek reaktif
ketimbang proaktif, sehingga aparat keamanan baru dapat bergerak dan
bertindak setelah aksi terorisme terjadi. Sebaiknya upaya penindakan
terhadap aksi teroisme dapat diantisipasi dengan upaya pencegahan secara
dini pada kegiatan seseorang atau sekelompok orang dimulai dari saat
mereka menyebarkan paham radikal, rekrutmen dan latihan serta kegiatan
kegiatan yang mendukung kegiatan operasional mereka.

                                                         34
   1   2   3   4   5   6   7   8   9