Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

c. Terwujudnya pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila oleh seluruh tokoh
 masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh agama serta oleh para
 pemimpin formal baik pada legislatif, legislatif dan yudikatif dalam sikap dan
 perilaku sehari hari. Keteladanan ini akan membawa pengaruh yang besar
 bagi generasi muda karena mereka melhat dan merasakan sendiri
 pengamalan nilai-nilai Pancasila yang dicontohkan oleh para pemimpin.
 Sehingga generasi muda semakin yakin dan percaya akan kebenaran
 Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
 Dengan demikian akan terbangun suasana kebersamaan, persatuan dan
 kesatuan serta kehidupan yang rukun dan damai.
 d. Tumbuhnya kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap
 bahaya yang dapat masuk kedalam kehidupan masyarakat melalui kehadiran
 penduduk baru dilingkungan tempat tinggal/kampung/desa, lingkungan
 pekerjaan, lingkungan pendidikan dengan cara mewajibkan agar para
 pendatang baru melaporkan diri kepada pengurus RT/RW disertai surat
 keterangan dari daerah asalnya. Sehingga tumbuh kesadaran dan
kewaspadaan kolektif seluruh masyarakat terutama generasi muda akan
bahaya yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia, apabila penyebaran
paham radikal dibiarkan berkembang, maka akan dapat membahayakan
kerukunan hidup dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Maka
dengan semakin tertibnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
di tingkat RT, RW dan aparatur tingkat desa dalam menyelenggarakan dan
mengendalikan perpindahan penduduk, akan menutup ruang bagi
penyebaran paham radikal serta aksi terorisme.
e. Aparat keamanan diberi payung hukum yang kuat dari Undang-Undang
tentang penanganan paham radikal dan aksi terorisme, sehingga POLRI
dibantu TNI dan seluruh komponen masyarakat (Tokoh agama, Tokoh adat,
Tokoh Masyarakat, Tokoh pemuda, LSM, Ormas dan Parpol) bekerjasama
untuk saling memberikan informasi tentang keberadaan para penganut dan
penyebar paham fundamental dan radikal, serta tidak melindungi dan
melaporkan keberadaan para pelaku aksi teror kepada aparat keamanan agar
diambil langkah penegakan hukum yang cepat dan tepat, tegas dan tuntas
dan berkesinambungan. Indikasi keberhasilanya selanjutnya adalah

                                                    61
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10