Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
mencegah, menangkal dan menindak aksi radikal dan terorisme,
sehingga mendapat dukungan sepenuhnya dari rakyat serta sebagai
faktor deteren atau pennggentar kepada para penganut paham radikal
maupun kepada terorisme.
3) Mabes POLRI bekerjasama dengan mabes TNI, Kementerian
pertahanan, Kementerian dalam negeri, BNPT, Kementerian Kominfo,
Pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota, Organisasi
kemasyarakatan, Organisasi kepemudaan,Tokoh adat,
tokohbudayauntuk secara bersama-sama dan bahu membahu
mensosialisasikan tentang bahayanya paham radikal dan aksi
terorisme bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta langkah
pencegahan dan upaya penanggulanganya.
4) POLRI kerjasama dengan Mabes TNI, Kepala staf Angkatan
Darat, Laut dan Udara, BNPT, BIN, Kementerian dalam negeri,
Kementerian luar negeri, Kementerian Kominfo, dengan didukung oleh
seluruh elemen masyarakat melakukan langkah-langkah pendeteksian
secara dini terhadap kegiatan penyebaran paham radikal, jaringan
dalam negeri maupun luar negeri, sistem operasionalnya, sumber
pendanaanya, daerah latihanya, organisasi pendukungnya, serta
melakukan langkah-langkah represif dengan keras dan tegas dan
terukur untuk mengatasi aksi terorisme, dilanjutkan dengan melakukan
upaya deradikalisasi.
5) Mabes POLRI dengan dibantu sepenuhnya oleh TNI, BIN,
BNPT, Kementerian hukum dan hak asazi manusia, Komnas HAM,
serta dukungan politik dari DPR dan para politisi serta dukungan
langsung dari seluruh masyarakat melakukan langkah-langkah aktif
untuk mencari, menemukan dan menghancurkan jaringan dan
kekuatan bersenjata para pelaku teror diseluruh penjuru tanah air. Bagi
para pelaku yang tertangkap dilakukan proses hukum yang sepadan
dan setara, selanjutnya dilakukan pembinaan atau deradikalisasi dalam
upaya menyadarkan akan kekeliruan paham yang mereka anut dengan
melalui peran tokoh agama dan para ulama.
85