Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

mencegah, menangkal dan menindak aksi radikal dan terorisme,

sehingga mendapat dukungan sepenuhnya dari rakyat serta sebagai

faktor deteren atau pennggentar kepada para penganut paham radikal

maupun kepada terorisme.

3) Mabes POLRI bekerjasama dengan mabes TNI, Kementerian

pertahanan, Kementerian dalam negeri, BNPT, Kementerian Kominfo,

Pemerintah daerah propinsi dan kabupaten/kota, Organisasi

kemasyarakatan,        Organisasi  kepemudaan,Tokoh  adat,

tokohbudayauntuk secara bersama-sama dan bahu membahu

mensosialisasikan tentang bahayanya paham radikal dan aksi

terorisme bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta langkah

pencegahan dan upaya penanggulanganya.

4) POLRI kerjasama dengan Mabes TNI, Kepala staf Angkatan

Darat, Laut dan Udara, BNPT, BIN, Kementerian dalam negeri,

Kementerian luar negeri, Kementerian Kominfo, dengan didukung oleh

seluruh elemen masyarakat melakukan langkah-langkah pendeteksian

secara dini terhadap kegiatan penyebaran paham radikal, jaringan

dalam negeri maupun luar negeri, sistem operasionalnya, sumber

pendanaanya, daerah latihanya, organisasi pendukungnya, serta

melakukan langkah-langkah represif dengan keras dan tegas dan

terukur untuk mengatasi aksi terorisme, dilanjutkan dengan melakukan

upaya deradikalisasi.

5) Mabes POLRI dengan dibantu sepenuhnya oleh TNI, BIN,

BNPT, Kementerian hukum dan hak asazi manusia, Komnas HAM,

serta dukungan politik dari DPR dan para politisi serta dukungan

langsung dari seluruh masyarakat melakukan langkah-langkah aktif

untuk mencari, menemukan dan menghancurkan jaringan dan

kekuatan bersenjata para pelaku teror diseluruh penjuru tanah air. Bagi

para pelaku yang tertangkap dilakukan proses hukum yang sepadan

dan setara, selanjutnya dilakukan pembinaan atau deradikalisasi dalam

upaya menyadarkan akan kekeliruan paham yang mereka anut dengan

melalui peran tokoh agama dan para ulama.

                          85
   1   2   3   4   5   6   7   8