Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

muda yang sikap perilakunya dibentuk oleh perilaku para seniornya, para
 orang-orang yang dituakan, maupun dari para pemimpin- Kondisi ini tentu
 harus segera diperbaiki dimulai dari Pemerintah dengan membuat kriteria
 tentang pemimpin dengan jelas, serta melaksanakan proses rekrutmen dan
 seleksi untuk menjadi pemimpin formal dengan ketat, terbuka dan melibatkan
 seluruh komponen masyarakat. Bagi para pemimpin yang dihasilkan melalui
 proses politik menjadi kewajiban Partai politik bekerjasama dengan
 pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik yang menggunakan
 kriteria yang juga jelas dan transparan.
 d. Masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan tempat
 tinggalnya, berakibat pada longgarnya ikatan sosial dan kepedulian terhadap
 sesama warga. Situasi ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang
 menginginkan menggantikan Pancasila dengan paham radikal keagamaan,
 untuk menyebar luaskan paham yang menyimpang dan bertentangan dengan
 nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang menghargai perbedaan, toleran dan
gotong royong. Partisipasi masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan
pemukiman perlu ditumbuhkan dan dikembangkan dengan bekerjasama
dengan aparat keamanan maupun seluruh komponen masyarakat. Sehingga
terbangun kesadaran bersama bahwa menjaga keamanan bukan semata-
mata hanya tugas dan kewajiban aparat keamanan saja. Apabila kondisi
seperti ini dapat diwujudkan maka tidak ada ruang yang cukup bagi
pengembangan paham radikal dan aksi terorisme serta semua rencana aksi
mereka dapat diketahui secara lebih dini.
e. Penegakkan hukum yang keras dan tegas menjadi sebuah
keniscayaan bagi negara demokrasi yang besar seperti negara Indonesia.
Masyarakat yang demokratis dimana ruang kebebasan terbuka dengan
sangat lebar tanpa dikawal oleh penegakan hukum yang kuat, hanya akan
menjadi masyarakat barbar yang tidak memilki aturan. Maka akan berlaku
hukum rimba dimana yang kuat memakan atau mematikan yang lemah. Agar
Indonesia terbebas dari sikap dan perilaku seperti itu maka penegakan hukum
tidak boleh lemah, setelah Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-
Undang yang dengan pro aktif memberikan tugas dan wewenang yang jelas
kepada aparat penegak hukum, maka aparat penegak hukum harus memiliki

                                           88
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13