Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
(a) Lemahnya kesadaran masyarakat untuk menggali,
mempelajari, dan melestarikan seni budaya tradisional.
(b) Sosialisasi tentang perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) masih terbatas pada masyarakat
menengah-atas, kalangan akademisi, dan profesionalis di
kota-kota besar.
(c) Gaung sosialisasi belum menjangkau masyarakat
di tingkat akar rumput, petani, pengrajin dan seniman
tradisional di pelosok-pelosok daerah. Sebenarnya
merekalah yang potensial menciptakan invensi, inovasi,
dan kreasi baru bernilai tinggi.
(d) Kelemahan budaya tradisional terletak pada
kuatnya ikatan emosi warganya, sehingga sering terjadi
‘pengucilan’ warga yang tidak mengikuti aturan adat
setempat dan bahkan sering menyebabkan perpecahan
antarsuku, serta komunikasi antarbudaya terhambat.
2) Kebijakan diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak
Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk
Tradisional (PTEBT) belum tuntas. Ancaman terletak pada
‘serangan’ nilai-nilai global yang tidak mampu ditangkal oleh
seniman tradisional, karena kurangnya sosialisasi hukum
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara terpadu dan
konsisten yang tampak melalui:
(a) Diseminasi peraturan perundang-undangan dan
peraturan pelaksananya di tengah-tengah masyarakat
merupakan suatu ketentuan hukum ternyata tidak
diberlakukan dan disosialisasikan oleh pemerintah sehingga
masyarakat luas tidak mengetahui, memahami dan
melaksanakannya.