Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
4
Pengamanan laut dilaksanakan oleh kapal atau aparat yang
berwenang dan ditetapkan dalam undang-undang nasional yang sesuai
dengan ketentuan hukum internasional dalam rangka menciptakan keĀ
amanan di seluruh perairan yurisdiksi nasional, dengan penegakan
kedaulatan dan hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL
(constabulary function) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi ancaman
tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di
wilayah laut yurisdiksi nasional,3 maka selayaknya terdapat satu persepsi,
yaitu bahwa laut harus bebas dari 3 (tiga) aspek ancaman yaitu :
a. Laut bebas dari ancaman kekerasan, yaitu ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai
mempunyai kemampuan untuk mengganggu dan membahayakan
kedaulatan negara, baik berupa ancaman militer, pembajakan dan
perompakan, sabotase objek vital maupun aksi teror bersenjata di
laut.
b. Laut bebas dari ancaman navigasi, yaitu ancaman yang
ditimbulkan oleh kondisi geografi dan hidrografi, serta kurang
memadainya sarana bantu navigasi yang ada, sehingga
membahayakan keselamatan pelayaran.
c. Laut bebas dari ancaman pelanggaran hukum, yaitu ancaman
pelanggaran terhadap ketentuan hukum nasional dan internasional
yang berlaku di perairan.
Menyadari hal-hal tersebut diatas dan kompleksnya masalah di laut
oleh sebab itu tegaknya kedaulatan dan hukum di laut tidak mungkin hanya
dilaksanakan oleh 1 (satu) institusi/lembaga saja secara mandiri tetapi
juga melibatkan institusi-institusi/lembaga, stakeholder yang terkait dimana
dalam pelaksanaan tugasnya selalu beriringan dan bekerja sama serta
berkoordinasi dengan institusi atau lembaga terkait lainnya baik secara
nasional maupun internasional sesuai dengan peraturan perundang-
3 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 200 4 tentang Ten tara Nasional Indonesia (T N I),
Penjelasan pada Pasal 9 (b).