Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

8

          f. Ketahanan Nasional, adalah kondisi dinamik bangsa
          Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
          terintegrasi serta berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
          kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
          menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
          dan gangguan yang datang dari luar negeri atau dari dalam negeri
          guna menjamin identitas, integritas, serta kelangsungan hidup
          bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

         g. Sea Lines Of Communication (SLOC)9 adalah jalur per*
          hubungan laut yang digunakan menghubungkan wilayah yang satu
          dengan lainnya.

         h. Sea Lines O f Trade (SLOT)10 adalah jalur perhubungan laut
          yang digunakan untuk perdagangan dari wilayah yang satu ke
          wilayah lainnya.

         i. Kegiatan Keamanan Laut,11 adalah upaya dan tindakan
         terencana yang diselenggarakan secara rutin dan fungsional oleh
         masing-masing instansi sesuai lingkup tugas pokok dan fungsinya
         dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan
         pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan
         terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan
         Indonesia.

        j. Operasi Keamanan Laut,12 adalah upaya dan tindakan
        terencana yang diselenggarakan secara khusus dan untuk sasaran
        atau tujuan tertentu oleh masing-masing instansi yang berwenang
         (operasi keamanan laut mandiri) dan atau dua atau lebih instansi
         secara bersama (operasi keamanan laut bersama) dalam rangka
         penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran
        hukum, keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas
        masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan Indonesia.

9 Mabesal, Konsepsi Strategi B esar Penanganan M asalah Keam anan S elat M alaka, Tahun 2005,
     Jakarta. Hal. 4.

10 Ibid, Hal. 4.
11 Peraturan Presiden No. 81 tahun 2005 Tentang Badan Koordinasi Keam anan Laut Pasal 1 (3).

     Peraturan Presiden No. 81 tahun 2005 Tentang Badan Koordinasi Keam anan Laut Pasal 1 (4).
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13