Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

43

        a. Terorisme Internasional.
                    Terorisme menjadi ancaman nyata di setiap negara,

         penanganan terorisme mempengaruhi hubungan kerjasama antar
         negara dibidang pertahanan dan keamanan yang menempatkan
         penanganan isu terorisme sebagai agenda utama. Dalam perspektif
         strategi pertahanan, isu terorisme membawa beberapa implikasi.
         Pertama, terorisme merupakan ancaman nyata yang mengancam
         jiwa manusia dan mengancam seluruh negara. Kedua, terorisme
         menghadirkan ketidakpastian tentang kapan dan dimana aksi
         terorisme akan terjadi sehingga menuntut kesiap-siagaan yang
         prima. Ketiga, penanganan terorisme memaksa adanya peningkatan
         kerjasama pertahanan menjadi lebih intensif dan progresif. Keempat,
         penanganan terorisme dengan pendekatan militer menjadi salah
         satu pilihan strategi pertahanan sehingga diperlukan aturan yang
         jelas agar tidak berbenturan dengan norma-norma demokrasi dan
         hak asasi manusia.33

        b. Kejahatan Lintas Negara ( Transnational of Crimes).
                   Tindak kejahatan lintas negara masih marak di Indonesia,

         merupakan kejahatan internasional yang terorganisasi dapat terjadi
         atau dilakukan di dan atau lewat laut, diantaranya yaitu : peredaran
         obat terlarang (D rug Trafficking), penyelundupan/perdagangan ma­
         nusia (Human Smugggling), pembajakan (Piracy), penyelundupan
         senjata (W epons Smuggling), dan terorisme. Tindakan kejahatan
          lintas negara tersebut umumnya menimbulkan kerugian terhadap
         negara lain, dan sangat mungkin berkembang m engganggu
          keamanan kawasan serta mengganggu hubungan antar bangsa.
          Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh masalah politik,
          kesenjangan ekonomi, serta adanya jaringan kejahatan lintas negara
          berskala internasional.

33 Departemen Pertahan,(2007), ‘ tentang Strategi Pertahanan N egara," Hal 13.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9