Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
43
a. Terorisme Internasional.
Terorisme menjadi ancaman nyata di setiap negara,
penanganan terorisme mempengaruhi hubungan kerjasama antar
negara dibidang pertahanan dan keamanan yang menempatkan
penanganan isu terorisme sebagai agenda utama. Dalam perspektif
strategi pertahanan, isu terorisme membawa beberapa implikasi.
Pertama, terorisme merupakan ancaman nyata yang mengancam
jiwa manusia dan mengancam seluruh negara. Kedua, terorisme
menghadirkan ketidakpastian tentang kapan dan dimana aksi
terorisme akan terjadi sehingga menuntut kesiap-siagaan yang
prima. Ketiga, penanganan terorisme memaksa adanya peningkatan
kerjasama pertahanan menjadi lebih intensif dan progresif. Keempat,
penanganan terorisme dengan pendekatan militer menjadi salah
satu pilihan strategi pertahanan sehingga diperlukan aturan yang
jelas agar tidak berbenturan dengan norma-norma demokrasi dan
hak asasi manusia.33
b. Kejahatan Lintas Negara ( Transnational of Crimes).
Tindak kejahatan lintas negara masih marak di Indonesia,
merupakan kejahatan internasional yang terorganisasi dapat terjadi
atau dilakukan di dan atau lewat laut, diantaranya yaitu : peredaran
obat terlarang (D rug Trafficking), penyelundupan/perdagangan ma
nusia (Human Smugggling), pembajakan (Piracy), penyelundupan
senjata (W epons Smuggling), dan terorisme. Tindakan kejahatan
lintas negara tersebut umumnya menimbulkan kerugian terhadap
negara lain, dan sangat mungkin berkembang m engganggu
keamanan kawasan serta mengganggu hubungan antar bangsa.
Peningkatan tersebut antara lain didorong oleh masalah politik,
kesenjangan ekonomi, serta adanya jaringan kejahatan lintas negara
berskala internasional.
33 Departemen Pertahan,(2007), ‘ tentang Strategi Pertahanan N egara," Hal 13.