Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

80

         keselamatan dan penegakan hukum di perairan kawasan
         perbatasan laut dengan Indonesia.

27. Upaya.

         Berdasarkan rumusan keempat strategi tersebut,untuk mewujudkan
konsep pengamanan laut yang diharapkan guna menegakan kedaulatan
dan hukum di laut, dalam rangka ketahanan nasional diperlukan upaya-
upaya yang harus dilaksanakan, antara la in :

         a. Strategi 1. Meningkatkan sarana dan prasarana penjagaan
        terutama unsur patroli dan sistem pengawasan (Surveillance
        system) melalui peningkatan kehadiran unsur patroli baik unsur laut
        maupun udara yang disusun dalam suatu gelar operasi dengan
        pengerahan dan penyebaran unsur pengamanan laut oleh Satgasla
        dari TNI AL dan stakeholder pada daerah strategis/focal area dan
        dengan kehadiran di laut sehari-hari sepanjang tahun serta
        memanfaatkan sistem pemantauan maritim terpadu atau Integrated
        Maritime Surveillance System (IMSS) untuk melaksanakan pengen­
        dalian laut.
         Upaya yang dilakukan yaitu :

                  1) Pemerintah melalui kementerian Pertahanan (Kemhan)
                 dan Kementerian Koordinator politik, Hukum dan keamanan
                 (Menkopolhukam) menyusun dan merencanakan kebijakan
                 tentang Pertahanan dan Keamanan untuk meningkatkan
                 sarana prasarana terutama kebutuhan jum lah unsur patroli,
                 baik unsur laut maupun udara yang diperlukan, melalui
                 pengadaan baru alutsista atau perbaikan-perbaikan alutsista
                 sesuai fungsi asasinya.

                 2) Mabes TNI dan Mabes TNI AL, menyusun dan
                 merencanakan kebutuhan unsur patroli, peralatan dan SDM,
                 merekonstruksi pola pengamanan laut yang akan dilaksa­
                 nakan oleh Kotamaops TNI AL yaitu Komando Armada RI
                 Kawasan Barat (Koarmabar) dan Koarmatim dalam bentuk
   11   12   13   14   15   16   17