Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
80
keselamatan dan penegakan hukum di perairan kawasan
perbatasan laut dengan Indonesia.
27. Upaya.
Berdasarkan rumusan keempat strategi tersebut,untuk mewujudkan
konsep pengamanan laut yang diharapkan guna menegakan kedaulatan
dan hukum di laut, dalam rangka ketahanan nasional diperlukan upaya-
upaya yang harus dilaksanakan, antara la in :
a. Strategi 1. Meningkatkan sarana dan prasarana penjagaan
terutama unsur patroli dan sistem pengawasan (Surveillance
system) melalui peningkatan kehadiran unsur patroli baik unsur laut
maupun udara yang disusun dalam suatu gelar operasi dengan
pengerahan dan penyebaran unsur pengamanan laut oleh Satgasla
dari TNI AL dan stakeholder pada daerah strategis/focal area dan
dengan kehadiran di laut sehari-hari sepanjang tahun serta
memanfaatkan sistem pemantauan maritim terpadu atau Integrated
Maritime Surveillance System (IMSS) untuk melaksanakan pengen
dalian laut.
Upaya yang dilakukan yaitu :
1) Pemerintah melalui kementerian Pertahanan (Kemhan)
dan Kementerian Koordinator politik, Hukum dan keamanan
(Menkopolhukam) menyusun dan merencanakan kebijakan
tentang Pertahanan dan Keamanan untuk meningkatkan
sarana prasarana terutama kebutuhan jum lah unsur patroli,
baik unsur laut maupun udara yang diperlukan, melalui
pengadaan baru alutsista atau perbaikan-perbaikan alutsista
sesuai fungsi asasinya.
2) Mabes TNI dan Mabes TNI AL, menyusun dan
merencanakan kebutuhan unsur patroli, peralatan dan SDM,
merekonstruksi pola pengamanan laut yang akan dilaksa
nakan oleh Kotamaops TNI AL yaitu Komando Armada RI
Kawasan Barat (Koarmabar) dan Koarmatim dalam bentuk