Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Penataan sistem logistik saat ini masih belum mampu memberikan
dukungan yang optimal dalam menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
Hal ini disebabkan oleh terbatasnya atau belum lengkapnya tataruang
logistik yang merupakan landasan perencanaan pemanfaatan ruang, masih
lemahnya aturan perundang undangan tentang logistik, kurangnya
kapasitas dan rendahnya pelayanan infrastruktur logistik serta kurangnya
sarana pendukung logistik. Oleh karena itu diperlukan upaya pemecahan
sebagai berikut :
a. Penataan ruang merupakan acuan dalam perencanaan
pembangunan, baik pembangunan jangka menengah maupun
pembangunan jangka panjang. Setiap propinsi, kabupaten/kota,
yang membuat rencana tataruang wilayahnya yang lebih detail
yang selaras dengan tata ruang nasional dan pulau, dapat
digunakan sebagai acuan pemanfaatan ruang maupun sebagai
acuan pengembangan wilayah. Disamping merupakan acuan
dalam perencanaan pembangunan, tataruang juga dapat
dimanfaatkan sebagai alat untuk mengendalikan pemanfaatan
ruang.
Rencana tataruang yang dilengkapi dengan rencana detail
tataruang logistik, dapat digunakan sebagai landasan penataan
dan landasan pengendalian logistik nasional oleh masing masing
sektor yang terkait. Dengan tersedianya rencana tataruang
logistik, masing masing sektor dapat penyelaraskan rencana
pembangunannya untuk mendukung penataan logistik secara
efisien dan efektif. Disamping hal tersebut, setiap daerah yang
dapat mengembangkan wilayahnya berdasarkan potensi dan
keunggulan wilayahnya masing masing, keseimbangan
pembangunan dan pengembangan wilayah akan terstimulasi,
79